Kasus Djoko Tjandra

Borok Jaksa Pinangki Dibongkar Keluarga Mantan Suami, Dilamar Saat Masih Berstatus Istri Orang

Borok Jaksa Pinangki Dibongkar Keluarga Mantan Suami, Dilamar Saat Masih Berstatus Istri Orang

Editor: Adiana Ahmad
kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO
Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

Borok Jaksa Pinangki Dibongkar Keluarga Mantan Suami, Dilamar Saat Masih Berstatus Istri Orang

POS KUPANG.COM --Tidak hanya terlibat skandal kasus  Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari juga punya kisah kelam tentang masa lalunya.

Seperti kacang Lupa kulit, Pinangki Kumalasari tega menzalimi mantan suami dengan menerima lamaran lelaki lain seorang yang disebut-sebut seorang perwira polisi saat masih berstatus isteri orang.

Perilakunya itu justeru  membawa petaka bagi sang mantan suami.

Mantan Suami Pinangki yang dikabarkan juga mantan petinggi Kejaksaan Agung akhirnya meninggal dunia karena tak tahan dengan perilakunya.

Jaksa Pinangki Tak Melakukan Perlawanan

Padahal Karier hingga kekayaan yang dimiliki Pinangki didapat dari mantan suami.

Kini, Pinangki harus menerima karma itu. Kejaksaan Agung telah menetapkan dirinya  sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Djoko Djandra 

Jaksa cantik itu ternyata sudah mengumpulkan harta dan kini sudah mencapai Rp 6,8 Miliar

Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Dia diduga menerima hadiah terkait kasus Djoko Tjandra.

Melansir dari kompas.com, berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018, Pinangki memiliki harta Rp 6,8 miliar, tepatnya Rp 6.838.500.000. 

Ditahan Terkait Djoko Tjandra, Pinangki Malasari Masih Jadi Jaksa, Nanti Juga Didampingi Jaksa, Lho?

Harta itu pun sebut-sebut berasal dari mantan suaminya, Joko Budi Harjo, mantan petinggi di Kejaksaan

Vanda Kusumaningrum, Keponakan mantan suami Pinangki buka suara soal harta tersebut.

Hal itu disampaikannya dalam kanal YouTube Hersubeno Point yang diunggah baru-baru ini.

tribunnews

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved