Berita Regional

Begini Tukang Pijat di Surabaya Setubuhi Pasien Dekat Suami,Tergiur Kecantikan Masih 18 Tahun, INFO

Hasrat tukang pijat keliling di Surabaya tak terbendung saat melihat kemolekan tubuh pasiennya. Dwi Apriyanto (40), si tukang pijet akhirnya menyetub

Editor: Ferry Ndoen
Shutterstock
Ilustrasi pijat 

POS KUPANG.COM-- - Hasrat tukang pijat keliling di Surabaya tak terbendung saat melihat kemolekan tubuh pasiennya.

Dwi Apriyanto (40), si tukang pijet akhirnya menyetubuhi pasiennya, sebut saja Bunga (18) di sela ritual memijatnya.

Padahal, suami Bunga ada di dekat kamar yang digunakan untuk prosesi memijat itu.

Kini, si tukang pijat keliling itu diciduk Polsek Sukolilo, Surabaya.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Iptu Zainul Abidin mengungkapkan, aksi bejat tersebut sengaja dilakukan oleh pelaku lantaran tak kuat menahan nafsunya.

Tukang pijat di Surabaya, Dwi Apriyanto, memperkosa pasiennya. (SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)
Kepada penyidik, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui birahinya memuncak pasca melihat kecantikan paras dan kemolekkan tubuh Bunga.

"Nafsu. Dia akui kalau itu nafsu," katanya saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Kamis (23/7/2020).

Abidin juga menambahkan, pelaku ternyata sudah merencanakan niat jahatnya itu.

"Memang dia sudah niat dari rumah, ya terindikasi seperti itu, karena dia (pelaku) juga tidak pakai celana dalam," tuturnya.

Apalagi, sehari sebelumnya, pada Senin (20/7/2020), ungkap Abidin, pelaku juga sudah pernah bertemu atau melihat korban, yang berniat memesan jasa pemijatan untuk hari Selasa (21/7/2020).

"Karena sehari sebelumnya sudah ketemu konsultasi," pungkasnya.

Aksi tak senonoh itu dilakukan pelaku sekira pukul 19.00 WIB, pada Selasa (21/7/2020) kemarin.

Pelaku merudapaksa korban di dalam ruang kamar kediaman korbannya saat korban minta dipijat karena mengeluh sakit nyeri pada bagian perut.

Dan sang suami korban, menunggu di ruang tamu tanpa rasa curiga.

Selama menunggu, sang suami korban ditemani oleh istri dan anak pelaku yang turut mengantarkan pelaku melayani permintaan jasa pijat itu.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved