BPJamsostek NTT dan Bank NTT Sepakat Tingkatkan Kerja Sama

BPJamsostek NTT dan Bank Pembangunan Daerah NTT ( BPD NTT) akan meningkatkan kerja sama dalam upaya meningkatkan kepesertaan

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM / Humas BP Jamsostek NTT
Kunjungan BP Jamsostek ke Bank NTT Kupang, Jumat (14/8/2020). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak BPJamsostek NTT dan Bank Pembangunan Daerah NTT ( BPD NTT) akan meningkatkan kerja sama dalam upaya meningkatkan kepesertaan khususnya dari pelaku sektor UMKM.

"Peningkatan jumlah kepesertaan dari UMKM melalui proses penyaluran kredit mikro," ujar Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJamsostek Kanwil Banuspa, Suhuri, saat melakukan kunjungan ke Bank NTT Kupang, Jumat (14/8/2020).

Gubernur Viktor Laiskodat Disambut Natoni di Nekamese, Dipakaikan Tais Tou Pilu Amarasi

Pada kesempatan itu, Plt Dirut Bank NTT Harry Alex Riwu Kaho sepakat untuk meningkatkan kerja sama dengan BPJamsostek NTT agar dapat menjalankan optimalisasi dalam menjaring kepesertaan BPJamsostek sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan program pemerintah. Kerja sama Bank NTT dan BPJamsostek dibuktikan dengan memberikan perlindungan wajib kepada seluruh nasabah Kredit Merdeka Bank NTT. Lanjut Alex, kerja sama tersebut guna melindungi para pekerja yang berada di NTT baik pekerja formal maupun pekerja informal.

"Kami sepakat kepada calon debitur Bank NTT dari sektor UMKM, sebelum dananya dapat dicairkan, harus memenuhi syarat wajib untuk mendaftarkan perusahaannya atau diri mereka ke BPJamsostek NTT untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," tandasnya.

Refafi Sebut Pengunduran Diri Pengurus DPC Partai Hanura Sumba Timur tak Pengaruhi Pilkada

Suhuri menerangkan, seluruh pekerja termasuk pemberi kerja harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan amanat Undang-Undang No 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJamsostek NTT akan terus berusaha agar para pekerja di NTT dilindungi oleh program BPJamsostek.

"Dengan adanya kesepakatan kerjasama ini, pelaku UMKM akan dilindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, hingga Jaminan Hari Tua," kata Kepala BPJamsostek NTT Armada Kaban.

"Apabila diequivalenkan, Rp42 juta dengan pembayaran Rp16.800 perbulan itu membutuhkan waktu selama 209 tahun. Dengan usia mendaftar sebagai peserta misalnya pada usia 30 tahun, dengan menabung tidak akan memperoleh Rp42 juta dengan menabung Rp16.800 perbulan. Jaminan ketenagakerjaan ini memberikan perlindungan dan dapat membantu anggota keluarga yang ditinggalkan. Janganlah kita mewariskan kemiskinan," ujarnya.

Sesuai rilis yang diterima dari Humas BPJamsostek NTT Rival, pertemuan itu juga dihadiri oleh Direktur Dana Absalom Sine, Direktur Umum Bank NTT Johanes Umbu Praing, dan Asisten Deputi Wilayah Bidang Keuangan BPJamsostek Kanwil Banuspa, Basuki. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved