Berita Regional
Begini Penjelasan Polri, TERNYATA Djoko Tjandra Ditetapkan sebagai Tersangka untuk 2 Kasus, iINFO
Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP
Editor:
Ferry Ndoen
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Polri Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka di 2 Kasus"
• Anda Lulusan D3 dan S1?INI LOWONGAN KERJA TEBARU PT Asuransi Umum BCA dan Bank BTN, Simak INFO
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Djoko Tjandra Ditetapkan sebagai Tersangka untuk 2 Kasus, Begini Penjelasan Polri, https://jabar.tribunnews.com/2020/08/14/djoko-tjandra-ditetapkan-sebagai-tersangka-untuk-2-kasus-begini-penjelasan-polri?page=all.
Editor: Dedy Herdiana
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/djoko-tjandra-ditangkap_011.jpg)