Berita Regional

Begini Penjelasan Polri, TERNYATA Djoko Tjandra Ditetapkan sebagai Tersangka untuk 2 Kasus, iINFO

Djoko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP

Editor: Ferry Ndoen
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). 

Anita dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bareskrim Polri Tetapkan Djoko Tjandra sebagai Tersangka di 2 Kasus"

Anda Lulusan D3 dan S1?INI LOWONGAN KERJA TEBARU PT Asuransi Umum BCA dan Bank BTN, Simak INFO

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Djoko Tjandra Ditetapkan sebagai Tersangka untuk 2 Kasus, Begini Penjelasan Polri, https://jabar.tribunnews.com/2020/08/14/djoko-tjandra-ditetapkan-sebagai-tersangka-untuk-2-kasus-begini-penjelasan-polri?page=all.

Editor: Dedy Herdiana

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved