Uang Yang Dititipkan di Toko Rejeki Hilang, Marianus Gaharpung: Siapa Yang Bertanggungjawab

Pengamat Hukum asal Sikka, Marianus Gaharpung, S.H, M.H angkat bicara soal kasus uang hilang Rp 161.342.000 yang hilang di Toko Rejeki Maumere

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Marianus Gaharpung, S.H, M.H 

POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Pengamat Hukum asal Sikka, Marianus Gaharpung, S.H, M.H angkat bicara soal kasus uang hilang Rp 161.342.000 yang hilang di Toko Rejeki Maumere, Jumat (7/9/2020) siang.

Marianus dalam rilisnya kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Jumat (14/8/2020) pagi mengungkapkan, pertanyannya banyak pihak apakah penerima titipan (Toko) tersebut harus bertanggungjawab dalam kasus pencurian uang hilang.

Kehadiran Obsevatorium Timau Berdampak pada Pertumbuhan Ekonomi Baru

"Saya membaca berita cukup heboh bahwa uang BLT dari salah satu desa di Sikka yang mana oleh stafnya setelah ambil uang dari bank dititipkan di toko karena mau berbelanja ternyata hilang. Pasti banyak pertanyaan yang beredar di Sikka, misalnya sudah tahu dalam tas ada uang sebanyak itu mengapa harus dititipkan berarti kurang ada aspek kehati-hatian dari orang yang menitipkan tas tersebut. Ada juga pertanyaan, mengapa pegawai dari desa saat menitipkan tas yang berisi uang tidak menjelaskan ada uang ratusan juta tolong dijaga. Dan, saya sangat yakin penerima titip (pegawai toko/pemilik toko) jelas akan menolak menerima titipan tas karena tidak mau ambil risiko dan jika tetap menerima titipan tas dan ternyata hilang sudah pasti penerima titipan (Pemilik Toko) yang wajib bertanggungjawab," kata Marianus.

Sambut Kemerdekaan RI, Bank Bukopin Hadirkan Program Deposito Merdeka Seru

Ia menegaskan, dalam kajian hukum tentang penitipan barang diatur dalam Pasal 1694-1793 KUHPerdata.

Pada pasal 1706 KUHPerdata, penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara barang-barang kepunyaannya sendiri.

Sedangkan, pasal 1707 KUH Perdata jika penerima titipan itu mula- mula menawarkan diri untuk menyimpan barang tersebut.

"Jika penerima titipan meminta dijanjikan suatu upah untuk penitipan itu. Jika dijanjikan dengan tegas bahwa penerima titipan bertanggungjawab atas semua kelalaian dalam menyimpan barang titipan itu. Dari dua pasal tersebut diatas, ada aspek legal reasoningnya bahwa penerima titipan membuka jasa penitipan sehingga wajib hukumnya penerima titipan harus menjaga barang titipan seperti memelihara barang kepunyaannya sendiri. Pertanyaannya, apakah toko tersebut membuka jasa penitipan barang jika tidak, maka penerima titipan tidak wajib bertanggungjawab. Tas berisi uang itu yang tahu adalah yang punya tas sedangkan pegawai toko tidak tahu harusnya karena toko itu adalah bukan jasa penitipan, maka pegawai yang punya tas berisi uang wajib menjelaskan bahwa ada uang ratusan juta dalam tas sehingga pegawai toko akan ekstra hati hati menjaga tas tsb atau barangkali pegawai toko akan menolak menerima tas itu karena tidak mau ambil risiko. Aspek legal reasoning lainnya dari pasal tersebut di atas adalah pegawai tokolah yang menawarkan menerima titipan barang dan mendapat upah dari penitipan tersebut," ujar Marianus.

Faktanya, lanjut Marianus, pegawai toko tidak menawarkan penitipan barang dan tidak menerima upah dari penitipan itu maka risiko apapun termasuk barang barang yang ada dalam tas (Uang) ternyata hilang menjadi tanggung jawab pemilik tas dan tidak bisa otomatis dibebankan tanggungjawab hukum baik pidana maupun perdata(ganti rugi) kepada pegawai toko/pemilik toko," jelas Marianus. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved