Berit Nasional

Eks Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin Bebas Murni dari Lapas, Ini Komentar Pertama, SIMAK INFO

Eks Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin yang juga terpidana korupsi Wisma Atlet dinyatakan bebas murni.

Editor: Ferry Ndoen
Tribun Jabar/Mega Nugraha
M Nazarudin dan PK Bapas Bandung Budiana di Kantor Bapas Bandung, Jalan Ibrahim Adjie, Kamis (13/8/2020). 

Pada 2016, dia kembali dijerat tindak pidana pencurian uang. Dia dihukum 6 tahun.

Sejatinya, dia tidak mendapat remisi namu‎n dia mendapat justice collaborator (JC) dari KPK lewat Surat nomor R-2250/55/06/2014 tanggal 9 Juni 2014 perihal surat keterangan atas nama Muhammad Nazaruddin dan Surat Nomor R.2576/55/06/2017 tanggal 21 Juni 2017, perihal permohonan keterangan telah bekerja sama dengan penegak hukum atas nama Mohammad Nazaruddin.

Dari 13 tahun total hukuman, karena status JC, Nazarudin mendapat potongan hukuman selama 45 bulan dan 120 hari.

Muhammad Nazaruddin tiba di Bapas. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Sebelumnya diberitakan Muhammad Nazaruddin, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet tahun 2011, bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, Minggu (14/6/2020).

Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas mulai 14 Juni hingga 13 Agustus 2020.

Kadivpas Kemenkumham Jabar Abdul Aris mengatakan Nazaruddin menjalani cuti menjelang bebas didasarkan atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas atas nama Muhammad Nazaruddin Bin Latief.

Selama menjalani cuti, Nazaruddin akan diawasi dan dibimbing oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung

Menurut Aris, pada Jumat (12/6/2020) pukul 08.50 WIB Nazaruddin dikeluarkan dari Sukamiskin untuk melaksanakan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas.

Kemudian pukul 09.15 WIB, Nazaruddin tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas atas nama Budiana untuk di data/register.

Selanjutnya serah terima dengan pihak Bapas Bandung.

Pukul 10.15 WIB, kata Aris, kegiatan pembimbingan awal WBP di Bapas Bandung selesai.

Selanjutnya Nazaruddin menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung.

"Pukul 10.40 WIB WBP Muhamad Nazaruddin bersama dua pengawal tiba kembali di Lapas Sukamiskin," ujar Aris.

Selama menjalani cuti, kata Aris, Nazaruddin wajib lapor satu minggu satu kali melalui video call ke pembimbingnya di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

Kepala Seksi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) Bapas Bandung Budiana mengatakan seharusnya Nazaruddin melapor langsung ke Bapas, namun karena masih pandemi Covid-19 dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), wajib lapor dilakukan melalui video call.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved