Ditahan Terkait Djoko Tjandra, Pinangki Malasari Masih Jadi Jaksa, Nanti Juga Didampingi Jaksa, Lho?
"Sebagai jaksa dan anggota Persatuan Jaksa Indonesia, maka yang bersangkutan akan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk PJI," lanjut Hari Setiyono.
Ditahan Terkait Djoko Tjandra, Pinangki Malasari Masih Jadi Jaksa, Nanti Juga Didampingi Jaksa, Lho?
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Meski telah ditetapkan jadi tersangka kasus pelarian buronan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga kini masih berstatus jaksa.
Bahkan dalam proses hukum kasus yang dilakukannya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari akan dibela oleh sesama jaksa yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Indonesia (PJI)
"Sampai sekarang status yang bersangkutan (Pinangki) masih jaksa," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (14/8/2020).
Oleh sebab itu, Pinangki akan mendapat bantuan hukum dari pengacara yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

• Awak Kabin Dibentak Ahmad Mumtaz Rais, Dirut Garuda Indonesia Angkat Bicara Dukung Pimpinan KPK?
• Detik-Detik Ahmad Mumtaz Rais Terlibat Cekcok Dengan Pimpinan KPK di Pesawat Garuda, Ini Masalahnya!
"Sebagai jaksa dan anggota Persatuan Jaksa Indonesia, maka yang bersangkutan akan didampingi penasihat hukum yang ditunjuk PJI," lanjut Hari Setiyono.
Dalam kasus ini, Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup, tentang adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Menurut Kejagung, Pinangki Sirna Malasari diduga berperan dalam memuluskan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra beberapa waktu lalu.
Diketahui, Djoko Tjandra berhasil masuk ke Indonesia dan mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.
Padahal, terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali tersebut berstatus buron saat itu.
• Fadli Zon Bilang Penghargaan Bintang Mahaputera Nararya Dari Presiden Jokowi, Untuk Rakyat Indonesia
• Dari Pengumuman SBMPTN 2020, 10 Daerah Ini Yang Mencatat Nilai Tertinggi, Paling Atas DI Yogyakarta
Selain itu, Kejagung mengungkapkan, Pinangki sempat bertemu dengan Djoko Tjandra di Malaysia saat masih buron.
Menurut Kejagung, Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sebesar Rp 7,4 miliar.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, Pinangki ditangkap pada Selasa (11/8/2020) malam.
Selanjutnya, ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk 20 hari yang terhitung selama 11-30 Agustus 2020.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sudah Tersangka Pinangki Sirna Malasari Masih Berstatus Jaksa: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/14/17103871/sudah-tersangka-pinangki-sirna-malasari-masih-berstatus-jaksa