Anak Tersangka Kasus Korupsi Laporkan Penyidik Polda NTT Atas Dugaan Pemerasan

Seorang Mahasiswa, Rivaldi Sentosa Baharudin (21) mendatangi SPKT Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur ( Polda NTT)

Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Kuasa Hukum tersangka Baharudin Tony, Joao Meco SH bersama pelapor Rivaldi Sentosa Baharudin (21) saat memberi keterangan pers kepada wartawan di Polda NTT, Kamis (13/8/2020). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Seorang Mahasiswa, Rivaldi Sentosa Baharudin (21) mendatangi SPKT Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur ( Polda NTT) pada Kamis (13/8/2020) sore.

Rivaldi datang bersama Joao Meco SH, selalu kuasa hukumnya dan salah seorang rekan, untuk melaporkan anggota Polisi di Polda NTT atas dugaan pemerasan.

Usai menyelesaikan laporan dan menerima Surat Tanda Terima Laporan Nomor B/328/VIII/RES.1.19/2020/SPKT tanggal 13 Agustus 2020, Rivaldi dan Joao Meco menemui wartawan yang menunggu di halaman Ruang SPKT Polda NTT.

Laporan DPD Partai Golkar Sumba Timur - Polisi Belum Periksa Gidion Mbilijora

Kepada wartawan, Joao menunjukkan bukti surat STTL yang telah ditandatangani oleh Rivaldi, Hanum SPKT Brigpol Petrick Marthin Billy dan Kepala SPKT Polda NTT AKP Muhammad Fachrudin.

Joao yang juga merupakan kuasa hukum dari ayah Rivaldi, Baharudin Tonny, satu dari sembilan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan bibit bawang pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018 mengatakan, pihaknya melaporkan dugaan pemerasan terhadap kliennya.

Cagar Alam Wae Wuul Labuan Bajo Terbakar

Dalam proses penyelidikan kasus tersebut, kata Joao, oknum penyidik Ditreskrimsus Polda NTT melakukan pemerasan terhadap kliennya. Pemerasan tersebut, sesuai STTL terjadi di Kupang pada 15 November 2019 silam.

"Laporan ini adalah laporan pemerasan penyidik Dirkrimsus Polda NTT terhadap klien kami dalam kasus proyek pengadaan bawang merah Kabupaten Malaka tahun anggaran 2018," kata Joao.

Joao menjelaskan, hal tersebut terjadi pada saat penyelidikan, dimana kasus korupsi itu belum dinaikan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Oleh karena itu, pihaknya melihat bahwa hal tersebut sebagai satu bentuk pemerasan.

"Karena harusnya kalau mereka bermaksud untuk membantu, itu kan kemudian klien saya tidak dinaikan statusnya menjadi tersangka. Tetapi mereka menggunakan kesempatan, kewenangan yang mereka miliki sebagai anggota penyidik Reskrimsus Polda NTT untuk meminta sejumlah uang sehingga kita klasifikasi ini sebagai pemerasan," tegas Joao.

Ia menjelaskan, pihaknya melaporkan Bripka DA usai mendapat informasi bahwa DA telah dikenakan demosi usai sidang kode etik di internal Polda NTT.

"Sebagaimana sesuai dengan sidang disiplin dia telah dikenakan demosi sehingga menurut saya demosi itu melalui proses. Ini berarti memang ada kesalahan. Oleh karena saya memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah demosi maka saya ingin tingkatkan (laporan) tindak pidananya," ujar Joao.

Joao menyebut Bripka DA melakukan pemerasan kepada kliennya sekitar Rp 20an juta.

"Kita memiliki bukti transfer, yang kita miliki Rp 20 juta, yaitu sekali transfer Rp 5 juta sama Rp 15 juta. Selain itu ada bukti kes, ada saksinya, jadi total 20an juta," kata Joao.

Ia berharap dengan laporan tersebut, pengungkapan kasus akan berkembang ke penyidik lainnya. Pasalnya, kata Joao, dalam sidang disiplin hanya satu anggota penyidik yang diputuskan demosi.

Ia menyebut, terkait kasus korupsi yang menjerat kliennya, Baharudin Tonny, pada 15 Agustus 2020 nanti akan bebas demi hukum karena selesai masa penahanan.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved