VIDEO Kasus Suami Bunuh Istri di TTS NTT, Tiga Anaknya Histeris Lihat Ayah Membabi Buta
Kasus suami bunuh istri terjadi di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Kali ini, kasus suami bunuh istri terjadi di Kabupaten TTS, NTT, Rabu (12/8/20)
Penulis: Dion Kota | Editor: Bebet I Hidayat
"Pelaku tidak lari atau melawan saat masyarakat amankan. Usai diamankan masyarakat langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak keamanan dan menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian," katanya.

Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Hendricka Bahtera mengatakan, Jhony Taosu, pelaku suami bunuh istri sendiri, Asnat Tenis dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 10 tahun.
Saat ini pelaku sudah diamankan dan sementara'menjalani proses pemeriksaan.
"Kita jerat pelaku dengan pasal 338 KUHP. Untuk sementara pelaku masih menjalani pemeriksaan," ungkap Hendricka kepada Pos-Kupang.com, Kamis (13/8/2020) pagi.
Jenazah korban lanjut Hendricka, telah dilakukan visum oleh dokter Puskesmas Noebaba, Junita Carla Taneo.

Dari hasil visum disimpulkan jika korban meningggal dunia akibat luka-luka yang dialami oleh korban pada wajah (kepala).
"Terdapat luka robek pada bagian kepala kurang lebih 6 luka robek menganga akibat tebasan parang.
Pada tubuh korban terdapat 6 luka robek menganga serta terdapat 2 buah luka sayatan pada kedua lutut korban," urai Hendricka.
Selain mengamankan pelaku, parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban juga telah diamankan pihak kepolisian.
"Parang sudah kita amankan sebagai barang bukti dalam kasus pembunuhan ini," katanya.
( Pos-Kupang.com/Dion Kota)
Editor: Bebet I Hidayat