Kamu Termasuk Karyawan Swasta Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? SMS 2757, Ini Formatnya,

Pemerintah akan memberikan subsidi upah kepada karyawan swasta, Kamu Penerima Subsidi Gaji Rp 600 Ribu? SMS 2757, Ini Formatnya,

Editor: Hermina Pello
Net
BPJS Ketenagakerjaan 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA- Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600 ribu selama empat bulan bagi pekerja swasta dengan gaji dibawah Rp 5 juta. 

BSU ini merupakan bantuan bantuan langsung tunai sebagai stimulus untuk meningkatkan daya beli dan mencegah resesi ekonomi.

Berikut ini syarat hingga cara mengecek kamu mendapatkan bantuan tunai langsung (BLT) Rp 600 ribu per bulan atau tidak dari Pemerintah.

Rencananya bantuan tersebut akan dicairkan akhir Agustus ini.

Anda Pencari Kerja? Perusahaan Farmasi dan Perusahaan Lainnya Buka Lowongan Kerja

2 Gadis Belia ini Rampok di rumah Nenek Tetangganya,Kepergok Saat Mencuri Nenek Dicekik Tewas, INFO

Terkait hal tersebut, Ketua Pelaksana Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Erick Thohir menargetkan, penyaluran subsidi gaji dari pemerintah bagi pekerja atau buruh berpenghasilan di bawah Rp 5 juta bisa terealisasi di akhir Agustus 2020.

“Insya Allah di akhir bulan ini juga seperti untuk usaha mikro, subsidi gaji ini bisa langsung jalan, yaitu Rp 600.000 untuk 4 bulan,” ujar Erick dalam webinar, Rabu (12/8/2020) seperti dilansir oleh Kompas.com.

Erick membeberkan, total ada 15,7 juta pekerja yang bakal menerima bantuan tersebut.

Untuk penyalurannya, bakal dilakukan sebanyak dua kali.

“ Gaji bulan September-Oktober dibayarkan bulan Agustus, dan gaji bulan November-Desember dibayarkan pada bulan September,” kata Erick.

SYARAT

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh para pekerja atau buruh untuk mendapatkan bantuan insentif upah dari pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan.

Dikutip Tribunnewswiki dari Kontan, berikut adalah beberapa syarat peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat Rp 600.000 dari pemerintah, di antaranya:

WNI yang dibuktikan dengan NIK.
Pekerja/buruh penerima upah.
Pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah kecuali non PNS (tenaga honorer).
Memiliki rekening bank aktif.
Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.
Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu prakerja.

CARA MENGECEK

Pemerintah menetapkan jumlah pekerja yang mendapat bantuan subsidi upah sebanyak 15,72 juta penerima.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved