GadisRemaja Bunuh Nenek

2 Gadis Belia ini Rampok di rumah Nenek Tetangganya,Kepergok Saat Mencuri Nenek Dicekik Tewas, INFO

Sungguh malang nasib Maemunah (68), seorang nenek asal Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Editor: Ferry Ndoen
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh menanyai tersangka perampokan dan pembunuhan. 

POS KUPANG.COM--- Sungguh malang nasib Maemunah (68), seorang nenek asal Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

Maemunah tewas dicekik oleh dua orang gadis.

Dua gadis tersebut merupakan tetangga sang nenek yang rumahnya hanya berjarak 10 meter.

Kasus ini terungkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka, setelah petugas mendapat bukti-bukti kuat yang untuk melakukan pelacakan identitas pelaku.

Ilustrasi Pembunuhan
Ilustrasi Pembunuhan (JITET)

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswono DC Tarigan mengatakan, seorang wanita tua itu tewas oleh dua perempuan muda yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan.

"Penyelidikan terhadap diduga pelaku pencurian, diawali dari pelacakan barang bukti handphone milik korban, yang ternyata teregister alamatnya berada di Kecamatan Argapura," ujar AKBP Bismo Teguh Prakoso saat konferensi pers, Rabu (12/8/2020).

Kapolres menambahkan, kemudian polisi bergerak menuju lokasi hasil pelacakan.

Pada saat itu, petugas berhasil mengamankan salah satu pemuda berinisial MS (21) berikut barang bukti satu buah handphone milik korban.

"Dari hasil interograsi awal MS, dirinya mendapat handphone tersebut dari hasil membeli dengan sodari IN (19) seharga empat ratus lima puluh ribu rupiah," ucapnya.

Tersangka dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Rabu (12/8/2020). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)
Mendapat informasi lebih kuat, kata Bismo, polisi dengan mudah menangkap IN yang ternyata salah satu dalang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Maemunah.

ilustrasi pembunuhan
ilustrasi pembunuhan (net)

Pencurian tersebut, dilakukan IN bersama ER (18) yang diketahui sama-sama beralamatkan di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka.

"Tersangka adalah tetangga dari korban dan saat ini tersangka memasuki proses penyidikan lebih lanjut. Mereka mencekik nenek tersebut karena kepergok ingin mengambil barang-barang milik korban," jelas dia.

Menurut Kapolres, pengembangan kasus ini, tersangka penadah bertambah sebanyak 5 orang.

Mereka adalah, RF, IW, FA, RM, dan UD yang mana merupakan warga Argapura dan Leuwimunding.

Dengan total sebanyak 6 orang penadah tersebut, Polres Majalengka menjerat mereka dengan Pasal 480 KUHP diancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved