News
Terobosan Baru, Dukcapil Kota Kupang Buka Layanan 24 Jam, Segera Luncurkan Aplikasi SIMPLE, Apa Itu?
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang akan memberikan layanan penuh kepada masyarakat.
Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Yeni Rahmawati
POS KUPANG, COM, KUPANG - Menyambut HUT ke-75 Proklamasi Kemerdekaan RI dan HUT ke-3 Paket Firmanmu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang akan memberikan layanan penuh kepada masyarakat.
Masyarakat kota Kupang dapat menikmati pelayanan di Dinas Dukcapil selama 24 jam.
Pelayanan ini merupakan terobosan baru yang dilakukan untuk memenuhi segala kebutuhan administrasi warga kota. Pelayanan 24 jam akan dibuka selama 8 hari, mulai 15-22 Agustus 2020.
"Pemerintah membuat gebrakan baru, dengan membuka layanan 24 jam. Semua sudah siap dengan blanko, KTP yang sudah tersedia. Dukcapil saat ini jauh lebih baik dari sebelumnya," kata Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, Selasa (11/8).
Diakuinya, Dinas Dukcapil selalu menjadi sasaran karena lama dalam mengurus kebutuhan administrasi kependudukan warga. Hal ini terjadi karena belum sampainya blanko-blanko dari pusat.
Namun saat ini pusat sudah mendistribuskan 23 juta keping blanko dan Kota Kupang sudah ada 12 ribu keping yang siap melayani warga.
Tidak hanya membuka pelayanan 24 jam, Dinas Dukcapil juga akan meluncurkan pelayanan baru yaitu Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terintegrasi (SIMPELE).
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, kata Jefri, peluncuran SIMPELE akan dilaksanakan di Kantor Dinas Dukcapil pada Kamis (13/8) pukul 09.00 Wita.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Agus Ririmasse mengatakan, SIMPEL merupakan inovasi terbaru Dukcapil kota Kupang sebagai upaya untuk mengelola pelayanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dalam suatu sistem informasi.
Sistem ini, ujarnya, terintegrasi yang dapat diakses warga Kota Kupang secara offline maupun online.
SIMPEL, kata Agus, memuat berbagai persyaratan layanan adminduk, bisnis proses pengurusan adminduk sampai pada pencetakan output pelayanan maupun pengantaran dokumen adminduk dan catatan sipil bagi warga Kota Kupang dengan mengedepankan pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Ia mengutarakan, tujuan SIMPEL adalah membangun sebuah sistem informasi pelayanan administrasi kependudukan yang terintegrasi bagi warga Kota Kupang, juga dapat menerapkan pelayanan administrasi kependudukan berbasis simpel.
Dapat melakukan sosialisasi layanan simpel kepada warga Kota Kupang dan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan simpel.
"Manfaat Simpel yaitu warga Kota Kupang dapat mengajukan permohonan layanan kependudukan dari rumah saja. Setelah diproses di Dukcapil, petugas akan mendistribusikan dokumen output ke rumah warga. Selain itu pemberian rating penilaian oleh warga yang mendapat pelayanan sehingga dapat menjadi feedback buat pembenahan pelayanan Dukcapil kota Kupang kedepannya. Sekaligus merupakan wujud transparansi kinerja pelayanan publik dukcapil bagi warga Kota Kupang," ujarnya.