Senin, 13 April 2026

Kota Kupang

Sekolah Buka Kapan? Ini Kabar Gembira, Per 17 Agustus 2020 Sudah Bisa Belajar di Sekolah

Jika bisa maka setelah 17 Agustus 2020 anak-anak siswa di Kota Kupang dapat belajar dengan tatap muka di Sekolah.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Bebet I Hidayat
Tribunnews/Ilustrasi
Sekolah Buka Kapan? Ini Kabar Gembira, Per 17 Agustus 2020 Sudah Bisa Belajar di Sekolah 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kabar Gembira bagi para siswa atau pelajar di Kota Kupang, NTT, karena pada pertengahan bulan Agustus 2020 ini, Sekolah mulai buka.

Para siswa yang selama pandemi Covid-19 ini belajar di rumah, maka akan bisa kembali sekolah tatap muka.

Pemkot Kupang telah menetapkan kapan masuk sekolah tanggal, yaitu setelah 17 Agustus 2020 ini, proses belajar mengajar bisa dilakukan di Sekolah, artinya Sekolah mulai buka.

Hal ini setelah Kota Kupang menuju zona hijau karena sudah dua minggu nol positif Covid-19

Kepala Dinas Pendidikan Kota Kupang, Dumuliahi Djami, kepada Pos-Kupang.com, Selasa (11/8/2020) mengatakan, Dinas Pendidikan telah bersurat ke Walikota Kupang terkait permohonan izin untuk memulai kembali proses tatap muka kegiatan belajar dan mengajar di Sekolah.

 Dulu Musuh Sekarang Fahri Hamzah & Fadli Zon Dapat Bintang Mahaputra, Rocky Gerung Ketawain Cebong

"Terhitung kemarin kami telah bersurat ke Pak Walikota Kupang, terkait Kota Kupang akan menjadi zona hijau. Sebelum mendapat disposisi dari pak Wali, pak Wali bilang kalau memang memungkinkan tolong disusun secara baik. Sehingga protokol kesehatan sangat ketat dilakukan," tuturnya.

Dumul menjelaskan agar Sekolah bisa kembali melakukan aktivitas belajar dengan tatap muka di Sekolah dalam zonasi maka harus mengikuti beberapa instruksi.

Pertama harus mendapatkan izin dari Pemerintah Daerah, dalam hal ini Walikota Kupang.

"Terhitung hari ini kami sudah mendapatkan ijin dari Wali Kota Kupang. Tapi bukan berarti kita sudah harus segera melakukannya. Kedua, Sekolah harus betul-betul siap protokol kesehatan. Kesiapan protokol kesehatan harus dilakukan identifikasi pemeriksaan dari Dinas atau pengawas. Misalnya mereka harus ada ember cuci tangan, sabun, tissue dan lainnya. Kemudian ruangan diatur maksimal 50 persen siswa yang masuk," tuturnya.

Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore
Walikota Kupang, Jefri Riwu Kore (POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati)

Ketiga, harus ada persetujuan orangtua bahwa orang mereka setuju anaknya belajar bertatap muka di Sekolah. Bila semuanya telah dilakukan dan disetujui maka langkah terakhir semua surat harus diunggah ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Lanjutnya, kalau Dapodik memberikan centang hijau, barulah Sekolah bisa memulai melaksanakan proses belajar mengajar bertatap muka di Sekolah.

Terkait berapa lama proses untuk kembali berSekolah, dikatakannya, Dinas Pendidikan juga mendapatkan pengeluhan dari orangtua karena sistem belajar daring di rumah. Dinas sangat proaktif untuk mengurus pendidikan anak, tapi meminta orangtua bertahan dengan kondisi saat ini.

"Biarlah kami mengurus prosedur administrasi secara baik dan Sekolah betul-betul siap, barulah anak masuk Sekolah. Kita usahakan agar pendidikan jalan tapi anak-anak tetap sehat.

Semoga dalam satu atau dua waktu tidak ada lagi masyarakat yang terpapar.

Karena kalau terpapar maka kita akan kembali ke zona merah. Jika sudah zona merah maka keinginan untuk bertatap muka tidak alan bisa berjalan," tuturnya.

 Siswa SMPN 1 Malaka Barat Dilatih Terapkan Protokol Kesehatan Covid-19

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved