Jaksa Pinangki Tersangka Kasus Dugaan Suap terkait Djoko Tjandra, Ditahan di Rutan Salemba

Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangkap di kediamannnya oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung

Editor: Hermina Pello
kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO
Buronan Kasus Bank Bali Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangkap di kediamannnya oleh  Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Selasa (11/8/2020) malam. Jaksa Pinangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tadi malam penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020).

Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Menurut dia, penangkapan berjalan lancar dan Pinangki bersikap kooperatif. Selanjutnya,

Wow, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Lebih Kaya Dari Jenderal Prasetijo Utomo, Ini Daftar Kekayaannya

Kapolri Copot Jabatan Napitupulu Yogi Yusuf, Suami Jaksa Pinangki Sirna Malasari, di Bareskrim Polri

Setelah ditangkap, Jaksa Pinangki dibawa ke Kejagung untuk diperiksa sebagai tersangka.

Penyidik memutuskan untuk menahan Pinangki selama 20 hari ke depan.

"Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke tahanan atau rutan khusus wanita di Pondok Bambu," ujar dia.

Dalam kasus ini, Jampidsus Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri. Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat.

Namun, Hari mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlahnya secara lebih pasti. Dalam kasus ini, Pinangki disangkakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Jaksa Pinangki Bertemu Djoko Tjandra di Luar Negeri, Pasal yang Bisa Menjeratnya, 2 Tahun Penjara!

Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.

Sebelumnya, Bidang Pengawasan Kejagung telah menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019. Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.

Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra. Pinangki lalu diberi hukuman disiplin.

Ia pun dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Agung Tangkap dan Tahan Jaksa Pinangki ", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2020/08/12/09533271/kejaksaan-agung-tangkap-dan-tahan-jaksa-pinangki?page=all

Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved