Komisioner KPU Ngada Lakukan Monitoring Pelaksanaan Pemutahiran Data Pemilih

Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ngada, Stanislaus Neke bersama empat komisioner lainnya terus melakukan monitoring

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gordi Donofan
Ketua KPU Ngada Stanislaus Neke (tengah, baju putih) pose bersama PPDP di Kabupaten Ngada, Sabtu (8/8/2020). 

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Ngada, Stanislaus Neke bersama empat komisioner lainnya terus melakukan monitoring pelaksanaan pemutahiran data pemilih.

Pihaknya melakukan monitoring tahap II kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam rangka menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ngada 9 Desember 2020 mendatang.

Ketua KPU Ngada, Stanislaus Neke memberikan apresiasi kepada para petugas yang telah menjalankan sesuai dengan peraturan.

Immala Kupang Wajib Jaga Netralitas dan Independensi di Pilkada Malaka

Stanislaus mengatakan berkat kerjasama semua pihak pelaksanaan kegiatan tersebut hingga saat ini berjalan aman dan lancar.

Meskipun ada beberapa kendala, namun ada solusi yang tepat untuk mengatasi kendala tersebut.

"Apresiasi diberikan kepada semua petugas mulai dari PPK, PPS, PPDP dan kepada stakeholder pemilu lainnya di daerah ini yang telah memberikan dukungan untuk kelancaran pemutakhiran daftar pemilih menuju Pilkada 2020 sesuai dengan PKPU Nomor 19 tahun 2019," ungkap Stanislaus kepada POS-KUPANG.COM Selasa (11/8/2020).

Timor Creative People atau TCP Wadah Tepat Bagi Milenial di Kupang

Sementara itu, Komisoner KPU Ngada, Saiful Amri M. Sila, SS selaku Divisi Data Pemilih mengatakan berkaitan dengan supervisi dan monitoring di 12 kecamatan permasalahan yang terjadi pada umumnya hampir sama.

"PPS belum bisa memberikan status kepada beberapa pemilih yang merantau dan tidak ada di tempat sehingga KPU turun untuk memberikan solusi dan bisa mengambil sikap terhadap pemilih tersebut," ungkapnya.

Ia menjelaskan ada batas waktu untuk pemilih sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih.

"Pemilih yang merantau dan tidak ada dokumen sampai tanggal 13 Agustus nanti kita nyatakan dicoret dari Model A.KWK,"paparnya.

Ia mengatakan hingga saat ini PPDP sudah menjalankan sesuai dengan prosedur dan peraturan.

"Dalam hal teknis PPDP sudah menjalankan sesuai dengan prosedur dan buku kerja PPDP, sehingga kita menanti tanggal 13 yaitu hari terakhir melakukan coklit di desa-desa," ungkapnya.

Ia juga mengatakan saat ini PPS sedang melakukan penyusunan data pemilih hasil pemutakhiran.

"Sesuai dengan PKPU Nomor 5 tahun 2020, jadwal dilakukan pada tanggal 7 hingga 29 Agustus 2020," ujarnya.

Ia menyebutkan dalam kegiatan pencocokan dan penelitian ini juga melibatkan PPS dan PPK dan Pengawas oleh Bawaslu dan jajarannya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved