News

Ketua DPRD Sumba Timur Diperiksa Polisi Dicecar 18 Pertanyaan, Ini Kasus yang Menjeratnya

Saat diperiksa, Ali Oemar Fadaq yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Sumba Timur ini didampingi Kuasa Hukumnya, Umbu Hiwa Tanangunju,SH Cs.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Benny Dasman
PK/oby lewanmeru
Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq Area lampiran 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Oby Lewanmeru

POS KUPANG, COM WAINGAPU - Ali Oemar Fadaq diperiksa penyidik Polres Sumba Timur (Sumtim) dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Sumba Timur, Drs. Gidion Mbilijora, M.Si. Saat diperiksa, Ali Oemar Fadaq dicecar 18 pertanyaan .

Ali Fadaq memenuhi panggilan polisi dan hadir di Polres Sumba Timur, Senin (10/8). Saat diperiksa, Ali Oemar Fadaq yang juga menjabat sebagai Ketua DPRD Sumba Timur ini didampingi Kuasa Hukumnya, Umbu Hiwa Tanangunju,SH Cs.

Saat itu Ali Fadaq diperiksa penyidik Bripka.Alex Talahatu kurang lebih dua jam.
Umbu Hiwa Tanangunju, mengatakan, saat pemeriksaan Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq dicecar 18 pertanyaan dan semuanya dijawab secara lengkap.

"Tadi ada 18 pertanyaan dan semuanya dijawab. 18 pertanyaan itu termasuk pertanyaan umum seperti apakah sehat dan identitas dan lainnya," kata Umbu Hiwa.

Sedangkan lamanya pemeriksaan, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Sumba Timur ini, mengatakan, Ali Oemar Fadaq diperiksa kurang lebih satu jam.

Ali Fadaq mengatakan, dirinya menghargai proses yang sedang berlangsung. "Pemeriksaan berjalan baik," kata Ali Fadaq.

Dia mengaku, apa yang disampaikan sesuai dengan laporan polisi. Ia juga mengharapkan dalam kasus itu dirinya sudah diperiksa sehingga laporan dari Partai Golkar juga harus segera ditindaklanjuti polisi dengan memanggil dan memeriksa Gidion Mbilijora.

Sebelumnya, Bulpati Sumba Timur, Gidion Mbilijora mengaku telah melaporkan Ali Oemar Fadaq ke polisi pada tanggal 14 Juli 2020.

Menurut Gidion, yang dilaporkan ke polisi bukan Ketua DPRD Sumba Timur, melainkan saudara Ali Oemar Fadaq. "Saya tidak melapor Ketua DPRD, tetapi saya lapor saudara Ali Oemar Fadaq," kata Gidion.

Dijelaskannya, laporan ke polisi itu terkait dengan pernyataan Ali Oemar Fadaq saat melakukan sosialisasi pasangan calon dari Partai Golkar di Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu.

"Pernyataan itu, saya anggap sebagai fitnah, pencemaran nama baik. Jadi itu yang saya laporkan, sehingga bukan saya lapor Ketua DPRD tetapi laporkan saudara Ali Oemar Fadaq," katanya.

Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Ali Oemar Fadaq.

"Benar, tadi ada pemeriksaan terlapor atas nama Ali Oemar Fadaq sebagai saksi. Ali Fadaq diperiksa kurang lebih sekitar dua jam dari pukul 10.25 Wita sampai dengan 12.20 Wita," kata Handrio.

Dikatakannya, pemeriksaan Ali Oemar Fadaq sebagai saksi didampingi Penasihat Hukum, Hiwa Tanangunju, S.H. *

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved