Berita Sumba Timur Terkini
Begini Tanggapan Ketua DPRD Sumtim Ali Fadaq Terhadap Rekomendasi BK DPRD Sumba Timur, INFO
Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq menyampaikan tanggapan terhadap rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumba T
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/WAINGAPU - Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq menyampaikan tanggapan terhadap rekomendasi dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumba Timur.
Tanggapan secara tertulis yang disampaikan Ali Fadaq kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (11/8/2020).
Tanggapan Ali Fadaq dalam surat yang ditujukan kepada BK DPRD Sumba Timur menyatakan,
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi sebagai teradu dalam pengaduan yang dilakukan oleh Aliansi Peduli Masyarakat Sumba Timur sebagaimana dalam surat pengaduan nomor istimewa, terkait ujaran kebencian serta fitnah kepada saudara Drs. Gideon Mbiliyora, M.Si pada tanggal 6 Juli 2020 dan pengaduan saudara Drs. Gideon Mbiliyora, M.Si pada tanggal 16 Juli 2020.
Dikatakan, bahwa adapun yang menjadi dasar diajukannya tanggapan ini adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tanggal 10 Agustus 2020, BK DPRD Kabupaten Sumba Timur telah mengeluarkan rekomendasi sebagaimana dalam Rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Timur Nomor: DPRD.170/70/VIII/2020, tertanggal 05 Agustus 2020.
"Bahwa adapun dalam Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada poin (1), pada prinsipnya menyatakan bahwa Teradu selaku ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur untuk sementara TIDAK MEMIMPIN SIDANG DPRD selama proses pemeriksaan terhadap kasus pelanggaran tersebut sampai dilakukannya rehabilitasi," kata Ali Fadaq.
Dikatakan, rekomendasi sebagaimana pada poin (1) diatas merupakan rekomendasi yang dikeluarkan oleh BK DPRD Kabupaten Sumba Timur tidak berdasarkan hukum karena tidak diatur dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor: 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur, Peraturan Dewan Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur maupun Peraturan Dewan Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur yang merupakan acuan DPRD Kabupaten Sumba Timur.
Dalam surat itu, Ali mengatakan,
bahwa karena rekomendasi tersebut tidak diatur dalam peraturan sebagaimana dimaksudkan di atas, maka rekomendasi tersebut adalah cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Terkait pengaduan dari
Aliansi Peduli Masyarakat Sumba Timur maupun oleh saudara Drs. Gideon Mbiliyora, M.Si kepada BK DPRD Kabupaten Sumba Timur adalah keliru dan tidak tepat karena Teradu tidak dalam mewakili Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur dalam melakukan pelanggaran yang dimaksudkan oleh Para Pengadu tersebut, melainkan Teradu menghadiri Sosialisasi Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (ULP-YHW) di Desa Kaliuda.
"Dalam kesempatan tersebut teradu melakukan Orasi/Pidato Kapasitas sebagai Ketua Harian DPD Partai Golkar Kabupaten Sumba Timur," katanya.
Dia mengatakan, adapun tugas daripada BK sebagaimana yang diatur dalam Pasal II Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tatacara Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumba Timur yang dikutip menyatakan, Badan Kehormatan bertugas melakukan penyelidikan dan verikasi terhadap pengaduan atas peristiwa yang diduga dilakukan baik oleh Pimpinan atau Anggota DPRD sebagai suatu pelaggararan, karena, pertama, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Pimpinan atau Anggota DPRD;
Kedua, melanggar Sumpah/Janji, Kode Etik, dan/ atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Pimpinan atau Anggota DPRD; dan/ atau, Ketiga, melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaiamana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
• Puluhan Tahun Terisolir, Warga di Maulafa Inisiatif Buka Jalan Swadaya
Ali juga mengatakan bahwa karena Pengaduan yang diadukan oleh Para Pengadu tidak diatur sebagaimana dalam ketentuan pada poin (6), diatas maka adalah tidak berdasarkan hukum Badan Kehormatan Dewan memeriksa dan/ atau mengeluarkan rekomendasi sebagaimana Rekomendasi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sumba Timur Nomor: DPRD.170/70/VIII/2020 tertanggal 05 Agustus 2020.
• Paket Kris Praing dan David Melo Wadu Dipastikan Akan Diusung Tujuh Partai
"Bahwa karena rekomendasi tersebut, tidak berdasar hukum maka secara hukum, rekomendasi dimaksudkan adalah sebuah rekomendasi cacat hukum dan haruslah dicabut kembali oleh Badan Kehormatan serta melakukan rehabitasi hak Teradu sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sumba Timur karena kalau tidak dilakukan pencabutan, sangat merugikan dan mencederai hak Teradu," ujarnya.
