News

Para Kontestan Pilkada NTT Catat Ini, Kampanye Nanti tak Ada Goyang Ngebor, tanpa Dangdutan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melarang metode kampanye terbuka dengan mengundang penyanyi dangdut

Editor: Benny Dasman
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Ini Profil Mutia Ayu Penyanyi Dangdut Istri Glenn Fredly Mantan Pacar Aurah Kasih dan Suami Dewi Sandara 

Ketujuhnya yakni, pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik antar pasangan calon; penyebaran bahan kampanye; pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Kemudian, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada Pasal 58 disebutkan bahwa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka/dialog harus diselenggarakan di ruangan tertutup dengan membatasi jumlah peserta yang hadir.

Diwajibkan untuk menerapkan jaga jarak antar peserta minimal 1 meter. Namun demikian, partai politik atau pasangan calon dan tim kampanye tetap diminta untuk mengupayakan kedua metode kampanye itu bisa dilakukan secara daring.

Sementara itu, Pasal 59 menyebutkan bahwa debat publik hanya dapat dihadiri pasangan calon, tim kampanye, dan penyelenggara. Debat publik tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung, serta dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pada Pasal 63 disebutkan bahwa kampanye juga dapat dilakukan dengan sejumlah kegiatan lain sebagaimana dimaksud Pasal 57 huruf g. Ada tujuh kegiatan yang diperbolehkan, yakni rapat umum disebut juga kampanye akbar; kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media daring.

Seluruh kegiatan tersebut harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. (tribun network/ras/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved