Berita Ruteng Terkini

Kepsek Resman Apresiasi Mendikbud Perbolehkan Dana BOS Beli Pulsa Internet bagi Peserta Didik

Kementerian Pendidikan RI memperbolehkan pengelola sekolah menggunakan dana BOS untuk pengadaan Hp android (smartphone)

Penulis: Robert Ropo | Editor: Ferry Ndoen
zoom-inlihat foto Kepsek Resman Apresiasi Mendikbud Perbolehkan Dana BOS Beli Pulsa Internet bagi Peserta Didik
ISTIMEWA
Kepala Sekolah SMPN 4 Langke Rembong, Wenseslaus Resman

 Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM | RUTENG-- Kementerian Pendidikan RI memperbolehkan pengelola sekolah menggunakan dana BOS untuk pengadaan Hp android (smartphone) untuk dipergunakan secara kolektif oleh siswa belajar online. Dana BOS juga dipergunakan untuk pembelian pulsa data (Internet) bagi siswa.

Kepala SMP Negeri 4 Langke Rembong, Drs Resman Wenseslaus Yan ketika dikonformasi POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Jumat (7/8/2020) mengatakan terkait dengan penyampaian dari Kementerian Pendidikan itu, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat edaran secara resmi.

Meskipun demikian, Kepsek Resman didampingi Bendahara Bos, Emerensiana S. Lehot, sangat setuju dan memberikan apresiasi atas penyampaian dari Kementerian Pendidikan itu karena sangat membantu para siswa dan orang tua dalam hal untuk biaya pembelian pulsa Internet. Karena untuk SMP Negeri 4 Langke Rembong sistem pembelajaran jarak jauh atau Daring sehingga setiap siswa dan guru wajib memiliki pulsa internet.

"Saya sangat setuju terhadap apa yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan pak Nadiem Makarim, karena sekolah kami ini melakukan pembelajaran dengan sistem Daring untuk menghindari penyebaran covid-19,"Ungkap Kepsek Resman.

Menurut Kepsek Resman, jika Juknis untuk dana BOS itu ada perubahan juga untuk biaya pembelian pulsa internet bagi peserta didik, maka diharapkan secepatnya agar pihak sekolah juga membagi pulsa internet terhadap peserta didik. Kemudian, realiasi dana itu juga harus tepat waktu, misalnya untuk empat bulan berikut ditransfer lebih cepat pada akhir empat bulan terakhir sebelum awal untuk empat bulan berikut, sehingga dana tersebut benar-benar dimanfaatkan oleh sekolah dan peserta didik khusus untuk pembelian pulsa internet.

"Kalau untuk dengan pembelian smartphone dengan menggunakan dana BOS reguler itu tidak bisa karena sekolah memiliki banyak kebutuhan yang harus terpenuhi seperti honor para guru dan pegawai serta biaya operasional yang lain,"ungkap Kepsek Resman.

Ketika ditanya jika apa yang disampaikan oleh Kementerian tersebut terjawab terkait biaya pembelian pulsa internet bagi peserta didik, apakah dibagikan kepada siswa secara tunai atau dibelikan pulsa internet langsung, kata Kepsek Resman, pihaknya berencana akan bekerja sama dengan pihak Telekomsel untuk langsung mengisikan pulsa ke nomor telepon masing-masing siswa.

Menurutnya jika dibagikan langsung secara tunai kepada siswa, tentu saja bisa siswa tidak mau memanfaatkan dana itu untuk membeli pulsa namun digunakan untuk membeli kebutuhan lain.

Selain itu, kata Kepsek Resman pihaknya juga akan berencana bekerja sama dengan pihak Telekomsel terkait pembelajaran agar benar-benar pulsa data itu hanya digunakan untuk pembelajaran.

Lanjut Kepsek Resman, terkait pembelajaran Daring ini juga, bukan hanya siswa yang membutuhkan pulsa internet, tetapi juga para guru, karena itu pihaknya juga sudah membagikan pulsa kepada para guru. Untuk pemberian biaya pulsa internet bagi guru ini sudah berjalan selama 2 bulan sejak Juli dan Agustus 2020.

"Jadi kita bagikan secara tunai ke guru dengan masing-masing guru mendapatkan Rp 130 ribu untuk biaya pembelian pulsa Internet. Kita berikan sejak bulan Juli itu karena guru-guru sudah mulai mempersiapkan materi untuk pembelajaran online,"ungkap Kepsek Resman.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai, Maksimus Gandur kepada POS-KUPANG.COM mengatakan, terkait dengan kementerian Pendidikan RI memperbolehkan pengelola sekolah menggunakan dana BOS untuk pengadaan Hp android (smartphone) untuk dipergunakan secara kolektif oleh siswa belajar online dan juga dipergunakan untuk pembelian pulsa data (Internet) bagi siswa, pada prinsipnya tergantung pada sekolah masing-masing.

"prinsipnya yang menyusun RKAS itukan sekolah. Kalaupun itu sangat berprioritas bagi sekolah yang bersangkutan, karena saya pikir dinas ini kan hanya melakukan verifikasi dari sekolah-sekolah terutama yang sudah termuat dalam RKAS itu, saya kira itu saja intinya, kalau menurut mereka prioritas ya silahkan,"ungkap Kadis Maksimus.

Ketika ditanya apakah dana BOS untuk biaya pembelian smart phone dan pulsa Internet juga bagi sekolah-sekolah yang tidak melaksanakan pembelajaran Daring, Kata Kadis Maksmus, sangat tergantung pada sekolah masing-masing.

"Saya rasa sangat tergantung ya, kalau RKAS ini juga tentu mereka susun berdasarkan kebutuhan mereka masing-masing. Katakan di sekolah yang tidak ada signal itukan tidak mungkin, maka mau tidak mau proses pembelajaran mereka dilakukan secara Luring,"pungkas Kadis Maksimus. (*)

Biaya Pembelian Pulsa Internet Besar, Orang Tua dan Siswa di Ruteng Harap Ada Bantuan Pemerintah

Area lampiran

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved