Virus corona
KABAR GEMBIRA! Pemerintah Perbolehkan Metode Belajar Tatap Muka di Zona Kuning, Cek Syaratnya
Setelah zona hijau, Pemerintah akhirnya juga memperboleh daerah zona kuning menyelenggarakan metode belajar tatap muka di zona kuning
KABAR GEMBIRA! Pemerintah Perbolehkan Metode Belajar Tatap Muka di Zona Kuning, Cek Syaratnya
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sebuah kabar gembira untuk para orang tua dan pelajar yang berada di zona kuning.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya mengizinkan penyelenggaraan metode belajar tatap muka di zona kuning setelah sebelumnya mengizinkan metode yang sama untuk daerah di zona hijau.
Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
"Kita akan merevisi surat keputusan bersama (SKB) untuk memperbolehkan bukan memaksakan pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim saat konferensi pers melalui daring, Jumat (7/8/2020).
• Filipina Lampaui Indonesia dalam Jumlah Kasus Virus Corona di Asia Tenggara
"Perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning. Tadinya hanya zona hijau sekarang ke zona kuning," tambah Nadiem.
Sementara wilayah di zona merah dan oranye tetap tidak diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka.
"Bagi yang zona merah dan zona oranye tetap dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Mereka melanjutkan belajar di rumah tapi untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan," ucap Nadiem.
Mantan CEO Gojek ini menegaskan aturan tidak dipaksakan bagi setiap wilayah.
Sementara penentuan zonasi berdasarkan data satuan Satgas Nasional Covid-19.
• GANASNYA VIRUS CORONA, Kisah Pasangan Dokter Terpapar Covid-19, Suami Meninggal Dunia, Istri Sembuh
"Jadinya ini yang menentukan dan kategori gas kan itu semua dari gugus tugas bukan itu tapi kita merujuk kepada standar kesehatan dan monitoring," kata Nadiem.
Sebelumnya, Kemendikbud bersama Kemenkes, Kemendagri, Kemenag telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Saat itu, baru beberapa kabupaten kota yang masuk zona hijau berdasarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional dapat memulai pembelajaran tatap muka dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat.
Pembelajaran tatap muka dimulai dari jenjang SMP dan SMA/SMK terlebih dulu.
Cara Mencegah Penularan Virus Corona