Jerinx Superman Is Dead Diperiksa Polda Bali Kasus Laporan IDI, Merasa Benar, Kata Sang Istri?
Unggahan Jerinx Superman Is Dead atau SID akhirnya ditangani polisi Polda Bali. Setelah tidak mengindahkan panggilan pertama, kini Jerinx SID akhirn
Jerinx Superman Is Dead Diperiksa Polda Bali Kasus Laporan IDI, Bawa Data dan Merasa Benar, Kata Sang Istri?
POS KUPANG.COM -- Unggahan Jerinx Superman Is Dead atau SID akhirnya ditangani polisi Polda Bali. Setelah tidak mengindahkan panggilan pertama, kini Jerinx SID akhirnya memenuhi panggilan
Suami wanita cantik, Nora Alexandra tersebut mengaku sudah siap dan membawa data-data untuk memperkuat argumenannya
Sementara istri, Nora Alexandra tetap di rumah namun memberikan semangat pada Jenrix melalui akun instagramnya
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx menepati janjinya untuk datang memenuhi panggilan Polda Bali, Kamis (6/8/2020).
Mengendarai kendaraan Nissan March, Jerinx datang ke Polda Bali ditemani pengacaranya, I Wayan Gendo Suardana dan dua pengacara lainnya.
Tiba di Ditreskrimsus Polda Bali, jerink langsung masuk ke ruang pemeriksaan yang terletak di lantai tiga.
Seperti diketahui Polda Bali sebelumnya sudah sempat memanggil Jerink namun pada pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir.
Polisi akan meminta keterangan Jerink terkait laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
• Terkuak Fakta Baru Ledakan Beirut, Agen Mata-mata Israel Mossad Sebut Rencana Hizbullah
• Sudah Jelas Campakan Jessica Iskandar dan Dekati Gadis,Richard Kyle Sebut Bukan Keinginannya,Jedar?
• Lepas dari Indonesia, Ternyata Timor Leste Langsung Dirampok Sahabat Sendiri yang Bantu Lawan RI
• KABAR DUKA Artis Cantik Tewas Bunuh Diri,Bintang Netflix Daisy Coleman Meninggal Saat Usia 23Tahun
IDI Bali melaporkan Jerink ke Polda Bali menyusul postingan di akun instagramnya @jrxsid yang dianggap mencemarkan nama baik IDI.
Jerinx mengaku sangat siap diperiksa oleh Polda Bali.
Ia mengaku membawa data-data, dokumen dan fakta-fakta yang mendukung argumennya selama ini.
"Sangat siap. Yang disiapkan semua data, semua informasi yang diperlukan, dan fakta-fakta yang mendukung," kata Jerinx saat diwawancara awak media sebelum diperiksa.
Beberapa hari terakhir, Jerinx mengaku hanya intens berkomunikasi dengan kawan-kawan lawyernya.
I Gede Ari Astina Alias Jerinx SID datangi Mapolda Bali , Kamis (6/8/2020). (Tribun Bali / I Wayan Erwin Widyaswara)
Terkait tuntutan itu, Jerinx mengaku siap menghadapinya lantara dirinya memang merasa tidak salah.
"Yakin 100 persen (tidak salah), karena saya merasa itu benar karena saya tidak ada bermaksud negatif atau buruk. jadi yang saya lakukan itu murni sebatas kritik sebagai warga negara," ujar jerinx.
Jerinx datang ke Polda Bali ditemani pengacaranya, I Wayan Gendo Suardana, dan dua kawan lawyer lainnya.
Mengenakan T-Shirt Indonesia Tolak Rapid Test, Jerinx memasuki kantor Ditreskrimsus Polda Bali dan menuju ruang pemeriksaan di lantai dua.

Jerink yang sebelumnya dihubungi melalui pesan singkat belum mau merespons pertanyaan Tribun Bali.
“Silakan hubungi pengacara saya, ya,” kata Jerink singkat (4/8/2020).
Sedangkan pengacara Jerink, I Wayan Gendo Suardana saat dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa klientnya Jerink biasa-biasa saja menanggapi laporan itu.
Sebab, jerink tidak bermaksud mencemarkan nama baik IDI, apalagi menyebarkan permusuhan.
“Justru sebaliknya, sebetulnya adalah kalau dibaca baik-baik, itu soal minta penjelasan IDI terkait situasi yang ada saat ini,” kata Gendo
Gendo meminta agar postingan-postingan Jerink di akun instagramnya @jrxsid agar dibaca secara utuh, dan juga membaca caption secara utuh dan dengan pikiran jernih sehingga bisa menangkap makna dari dari postingan jerink.
“Jadi klient saya memaknai, apa yang dia tuliskan, apa yang dia lakukan, itu adalah satu bentuk permintaan penjelasan IDI atas realita yang terjadi selama ini. Karena terkait dengan rapid test, dan segala masalah di dalamnya itu kan memang realitas yang terjadi. Jadi tidak ada niat untuk melakukan apalagi menyebarkan kebencian dan permusuhan,” kata Gendo yang juga selaku Koordinator Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa ini
Gendo juga meminta agar IDI untuk mengevaluasi diri.
Sebab, menurut Gendo, organisasi tersebut terbentuk bukan hanya untuk profesi kedokteran semata, tapi juga untuk misi-misi kemanusiaan.
Sementara itu, dalam postingan jerink selama ini, yang disuarakan selama ini oleh Jerink adalah murni soal kepentingan publik.
“Jadi kalau dimaknai ini, sesungguhnya jangankan menyebarkan kebencian, atau mencemarkan nama baik, itu tidak ada niat untuk menjatuhkan, karena misinya kemanusiaan. Dan jerink pun bicara bukan atas kepentingan personal, melainkan itu ada kepentingan publik,” ujarnya.
Gendo menjelaskan, bagaimana praktik layananan rumah sakit yang selama ini banyak juga dipersoalkan oleh banyak pihak dan masyarakat karena menggunakan rapid test.
Sementara itu, diketahui bersama bahwa rapid test tersebut tingkat akurasinya sangat rendah.
IDI Tidak Terima
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali rupanya geram dengan postingan-postingan drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerink di akun instagramnya.
Ketua IDI Bali, I Gede Putra Suteja mengaku terhina atas potingan jerink di akun media sosialnya yang menyebut IDI dengan kepanjangan “Ikatan Drakor Indonesia”.
“Iya terkait menghina IDI. Dia sebut IDI kacungnya WHO, IDI ikatan apa apa itu. Ya kami kan organisasi kan merasa terhina dengan hal hal seperti itu,” kata Putra Suteja saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2020).
Putra Suteja mengaku dirinya sudah sempat dimintai keterangan oleh Polda Bali terkait laporan yang dilakukan pada 16 Juni 2020 lalu.
“Perkaranya silakan ditanyakan ke Polda Bali. Intinya laporannya soal penghinaan terhadap organisasi itu saja,” kata Putra Suteja.
Dalam laporannya, IDI Bali melampirkan barang bukti berupa screenshot postingan jerink yang salah satunya menyebut bahwa IDI Kacung WHO dan yang berisi kepanjangan IDI yang diplesetkan oleh Jerink.
Terkait laporannya, IDI menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Karena ada yang menghina, saya lapor, mungkin unsurnya memenuhi kan ditindaklanjuti oleh aparat. Kalau tidak kan di lembaga peradilan beragumen,” kata Suteja. (*)
Istri Jerinx: Hadapi Semua dengan Tenang, Aku di Sini
- Istri penabuh drum grup band Superman Is dead (SID) Jerinx, Nora Alexandra Philip menyemangati suaminya yang tengah tersandung kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Semangat itu diberikan Alexandra kepada Jerinx melalui unggahan di Instagram @ncdpapl, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (6/8/2020).
"Alam semesta selalu mendukungmu. Datang dan hadapi semuanya dengan tenang, aku di sini, jangan takut aku pergi dengan situasi saat ini," tulis Alexandra.
Alexandra juga berjanji, ia dan keluarga akan selalu mendampingi Jerinx sampai kasus tersebut tuntas. "Aku tidak sendiri dampingi kamu, ada keluarga yang akan selalu ada buatmu, untuk kita," tulis Alexandra.
Berikut link unggahan Nora di Instagram, https://www.instagram.com/p/CDgsk_Xlonm/?utm_source=ig_web_copy_link.
Diketahui, hari ini, Kamis, I Gede Ari Astina atau Jerinx SID memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Jerinx akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali tersebut.
Jerinx SID sebelumnya dilaporkan ke Polda Bali oleh IDI Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx.
"Jadi, yang dilaporkan terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia," kata Syamsi, saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Syamsi mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya adalah menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO.
Adapun kalimat yang dimaksud yakni, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19".
Dalam hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawa Data Dan Dokumen ke Polda Bali, Jerinx: Saya Merasa Itu Benar, https://www.tribunnews.com/seleb/2020/08/06/bawa-data-dan-dokumen-ke-polda-bali-jerinx-saya-merasa-itu-benar?page=all.
Dan di Kompas.com dengan judul "Jerinx Diperiksa di Polda Bali, Istri Jerinx: Hadapi Semua dengan Tenang, Aku di Sini", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2020/08/06/122927066/jerinx-diperiksa-di-polda-bali-istri-jerinx-hadapi-semua-dengan-tenang-aku?page=all#page2.