News
Tontonan Menarik, Sidang DPRD Sumba Timur Nyaris Ricuh, Beruntung tak Saling Bogem, Ini Penyebabnya
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumba Timur, Ayub Tay Paranda mengatakan, sidang yang sempat ricuh akibat ada fraksi yang meminta voting.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Oby Lewanmeru
POS KUPANG, COM, WAINGAPU - Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumba Timur, Ayub Tay Paranda mengatakan, sidang yang sempat ricuh akibat ada fraksi yang meminta voting.
Sementara Fraksi Partai Golkar tegas menolak voting. Ia mengatakan hal itu, sesaat sebelum meninggalkan Gedung DPRD Sumba Timur, Rabu (5/8/2020).
Menurut Ayub, Fraksi Partai Golkar secara tegas menolak dilakukannya voting.
"Sikap kami Fraksi Partai Golkar tolak voting. Kita bukan pada posisi kebuntuan melakukan sidang, tetapi ada salah penafsiran sebuah ketentuan yang ada," kata Ayub.
Dia menjelaskan, apabila kasus yang dihadapi Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq dan ada masyarakat melaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumba Timur, maka kondisi tersebut diakui.
"Posisi kasusnya Ketua DPRD kita akui ada BK, silakan berjalan di BK tetapi jangan dahului sebuah keputusan. Sebab, proses sidang sesungguhnya harus tetap ada," katanya.
Dikatakan, ada fraksi yang menginginkan agar voting namun Fraksi Partai Golkar tetap menolak karena apapun yang dilakukan harus merujuk pada tata tertib dewan.
"Kalau pemahaman kita beda tentang aturan yang ada ini, maka panggil orang yang rancang aturan ini agar kita pahami," katanya.
Terkait ada empat Fraksi di DPRD Sumba Timur yang menyatakan mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq dan meminta Ali Fadaq tidak boleh memimpin sidang, Ayub mengatakan, kalau sikap agar ketiga pemimpin bergantian memimpin sidang maka hal itu bisa diterima Fraksi Partai Golkar dan itu lumrah.
"Lumrah ketua dan wakil ketua bergantian pimpin sidang. Sidang ini harus tetap jalan. Kalau tidak berjalan maka agenda-agenda DPRD bisa tertunda," ujarnya.
Ayub mengatakan, jika kondisi itu terus berlanjut, maka dirinya menilai DPRD Sumba Timur mengorbankan rakyat.
"Kita korbankan rakyat ini. Saya sebagai Ketua Fraksi, mari kita lihat dari sisi aturan dan bukan soal siapa fraksi besar atau kecil," ujarnya.
Anggota DPRD Sumba Timur dari Fraksi Partai NasDem, Umbu Yanto Diki Dongga,S.H saat ditemui di Ruang Sidang utama DPRD Sumba Timur, menginginkan semua pihak mengitu tata tertib.
"Kami dari Fraksi Partai NasDem tetap berpatokan atau berpijak pada tata tertib (tatib) DPRD . Baik tentang pimpinan DPRD maupun tentang pengambilan keputusan," ujar Umbu Yanto.
Ia merupakan anggota DPRD yang getol agar tatib harus dilakukan dalam sidang DPRD.
Terkait mosi tidak percaya dari empat Fraksi terhadap Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq dan tidak boleh memimpin sidang, menurut dia, untuk keberlanjutan sidang maka ada wakil-wakil ketua.
"Pimpinan itu satu kesatuan atau kolektif kolegial dan di dalam tatib Pasal 38 bahwa pimpinan DPRD itu kolektif kolegial. Artinya, pimpinan DPRD itu bersifat kolektif kolegial," kata Umbu Yanto.
Dia menjelaskan, dalam sidang dirinya memberi masukan, anggota DPRD mempunyai hak untuk memberi atau menyampaikan usulan kepada pemerintah daerah dan juga kepada pimpinan DPRD.
"Ini sesuai Pasal 86 dalam tatib DPRD Sumba Timur. Atas dasar itu, tadi juga saya sarankan, karena Ketua DPRD untuk sementara sambil diperiksa oleh Badan Kehormatan (BK), maka sidang sementara dipimpin Wakil Ketua DPRD. Ini diatur dalam tatib," katanya.
Sedangkan untuk pengambilan keputusan, katanya, dalam tatib Pasal 101 tentang pengambilan keputusan di DPRD dilakukan secara musyawarah mufakat dan suara terbanyak.
"Ketika musyawarah mufakat tidak tercapai maka menggunakan cara kedua yaitu dengan suara terbanyak. Saya sarankan karena sudah dua kali dead lock. Karena cara pertama tidak tercapai maka saya sarankan gunakan cara kedua yakni suara terbanyak," ujarnya.
Dia mengakui di dalam tatib juga mengatakan bahwa jika keputusan bahwa wakil ketua yang memimpin sidang, maka semua harus menghormati itu.
"Jadi kita bicara berdasarkan aturan yakni tatib DPRD. Namun, Pak Ketua DPRD mengatakan, tetap pada rujukan aturan tertinggi, tapi rujukan yang mana. Kami berpegang pada tatib, karena tatib ini juga produk yang kita sudah konsultasikan dengan Provinsi NTT," katanya.
Setelah Ketua DPRD Sumba Timur, Ali Oemar Fadaq meninggalkan ruang sidang, sidang tetap dilanjutkan dan dipimpin Wakil Ketua II, Yonathan Hani. Wakil Ketua I DPRD Sumba Timur, menjelaskan, sidang tetap dilanjutkan dan dipimpin oleh Wakil Ketua II, Yonathan Hani.
"Sidang harus dilanjutkan karena kalau tidak maka rakyat yang dirugikan," kata Umbu Nggiku. *