Semakin Dipastikan Uang Rp 600.000 Akan Masuk Ke Rekening Karyawan Non PNS Mulai September 2020

"Ini bukan masalah besarannya, tapi bagaimana uang itu sampai ke kantong penerima. Ini sedang dipikirkan agar penyalurannya seefisien mungkin."

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Kepala Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu.(KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA) 

Semakin Dipastikan Uang Rp 600.000 Akan Masuk Ke Rekening Karyawan Non PNS Mulai September 2020

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Bantuan pemerintah pusat kepada karyawan non PNS dan BUMN, kini sedang digodok. Sesuai skema, bantuan berupa pemberian insentif itu akan diberikan kepada karyawan swasta sebesar Rp 600.000 per orang per bulan.

"Sekarang ini pemerintah sedang memfinalisasi rencana pemberian insentif Rp 600.000 per bulan untuk para pekerja non-PNS dan BUMN yang bergaji di bawah Rp 5 juta."

"Pemberian gaji tambahan tersebut direncanakan mulai September 2020."

Demikian Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, saat mengungkapkan bahwa pemerintah masih mengkaji skema yang tepat dalam penyaluran insentif tersebut.

Tujuannya, untuk bisa benar-benar gaji tambahan tepat sasaran, masuk ke kantong karyawan.

"Ini bukan masalah besarannya, tapi bagaimana uang itu sampai ke kantong penerima. Ini sedang kita pikirkan bagaimana agar seefisien mungkin (menyasar penerima)," ujarnya dalam diskusi daring Kemenkeu, Kamis (6/8/2020).

Febrio Kacaribu mengatakan, salah satu kendala dalam merealisasikan insentif tersebut adalah memastikan kebenaran data dari penerima bantuan.

Menurut dia, data yang dibutuhkan ini sedari awal tidak dimiliki oleh pemerintah.

Oleh sebab itu, pemerintah kini tengah merampungkan pengumpulan data, sehingga pemberian insentif diharapkan bisa tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan.

Tragedi Memalukan Terjadi Di Pesta Pernikahan, Gegara Gulai Kambing, Dua Besan Saling Tawuran

Di Doakan Rosano Barack, Mertua Inces Syahrini Mohon Dikaruniakan Keturunan Yang Soleh dan Solehah

RDTL Jajaki Peluang Kerja sama Dengan Pemda Malaka

"Datanya sedang dikumpulkan untuk bisa lengkap dan dipertanggungjawabkan. Karena tantangan yang cukup besar bagi pemerintah di masa-masa sulit sekarang adalah bagaimana memberikan support langsung ke masyarakat, tapi masyarakat itu totalnya ada jutaan."

"Jadi bagaimana untuk kita bisa memberikan support yang bisa dipertanggungjawabkan," papar Febrio.

Pemerintah memang berencana memberikan insentif gaji tambahan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Dengan demikian, setiap karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta bisa menerima hingga Rp 2,4 juta bantuan dari pemerintah.

Febrio mengungkapkan, Kemenkeu terus berkordinasi dengan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk finalisasi skema pemberian insentif. Bahkan, ditargetkan rampung pekan depan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved