Polsek Borong Manggarai Timur Tangkap 6 Orang Warga Diduga Pelaku Judi Kupon Putih

Pihak Kepolisian dari Polsek Borong di Polres Manggarai Timur menangkap enam orang warga yang diduga sebagai pelaku judi kupon putih.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kapolsek Borong AKP Made Mudana 

Polsek Borong Tangkap 6 Orang Warga Diduga Pelaku Judi Kupon Putih

POS-KUPANG.COM | BORONG---Pihak Kepolisian dari Polsek Borong di Polres Manggarai Timur menangkap enam orang warga yang diduga sebagai pelaku judi kupon putih.

Penangkapan keenam orang tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Borong AKP Made Mudana di Wae Reca, Kelurahan Rana Loba, Kecamatan Borong, Selasa (28/7/2020) pekan lalu sekitae pukul 12.20 Wita.

Keenam orang yang diamankan itu yakni NDK (38), YA (33), FJ (33), MN (24), YN (29) dan SH (33).

Kapolres Manggarai Timur AKBP Nugroho Arie Siswanto melalui Kapolsek Borong AKP Made Mudana kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (6/8/2020) mengatakan penangkapan 6 orang warga tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat.

Atas Informasi tersebut, Kata Kapolsek Made ia bersama Kanit Reskrim Polsek Borong bersama anggota melakukan pengebrekan terhadap enam orang warga itu. Selain mengamankan keenam orang ini, juga diamankan barang bukti (BB) berupa 4 handphone android, tiga handphone biasa merk nokia, uang tunai sebesar Rp 1.957.000, buku berisi daftar angka togel, alat tulis dan kalkulator.

Setelah itu, kata Kapolsek Made, keenam orang ini bersama dengan barang bukti dibawa ke Mapolsek Borong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Made juga mengatakan secara maraton pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap keenam orang itu. Dan dari hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan 3 orang tersangka, Rabu (29/7/2020), sedangkan 3 orang dijadikan saksi karena hanya keberadaan mereka di lokasi saat pengebrekan.

Camat Borong Imbau Masyarakat Hentikan Segala Bentuk Judi

Dijanjikan Mau Dikawaini, Gadis 14 Tahun Di Indehoi i 2 Kali Hingga Hamil 4 Bulan, Simak INFO

Adapun ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, jelas Kapolsek Made yakni NDK, YA, FJ. Sedangkan tiga orang dijadikan saksi yakni MN, YN dan SH. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved