Penjelasan Yulius Talok Soal Sertifikat Tanah Hak Pakai Kawasan Besipae

Yulius Talok menjelaskan, Sertifikat Tanah hak pakai kawasan Besipae pertama kali diterbitkan tahun 1983, kemudian hilang

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Seorang ibu sedang berusaha menghalang-halangi petugas Satpol PP Propinsi NTT yang hendak membongkar rumah darurat yang dibangun warga Pubabu tepat di jalan masuk menuju mess Ranch Besipae 

POS-KUPSNG.COM - SALAH Satu Kepala Bidang di Kanwil Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Provinsi NTT Yulius Talok menjelaskan,  Sertifikat Tanah hak pakai kawasan Besipae pertama kali diterbitkan tahun 1983, kemudian hilang.

Oleh sebab itu, lanjut Yulius, karena adanya temuan BPK maka tahun 2013 dilakukan penerbitan sertifikat pengganti. Penerbitan sertifikat tersebut sah menurut hukum yang berlaku.

Untuk sertifikat hak pakai oleh instansi pemerintah, kata Yulius, tidak mengenal adanya kadaluarsa. Hal ini sesuai ketentuan yang berlaku.

Chris Mboeik: Solusi Pemprov NTT Pro Rakyat

Ia menyebut ada tiga instansi yang penggunaan hak pakainya tak ada waktu kadaluarsa, yaitu instansi pemerintah pusat dan daerah, lembaga internasional seperti kedutaan dan fasilitas umum.

Selain itu, kekuatan hukum sertifikat hak pakai untuk instansi pemerintah hampir sama dengan sertifikat hak milik.

Ester Tantang Sumpah Makan Tanah, Penertiban Kawasan Besipae TTS

"Kalau ada keberatan, tempuh secara jalur hukum. Gugat secara perdata di pengadilan. Nantinya kami dari BPN juga akan menjadi pihak tergugat. Saya tegaskan di sini penerbitan sertifikat pengganti tahun 2013 sah secara hukum," tegas Yulius.

Mengenai permintaan warga untuk dilibatkan dalam proses pendataan, Yulius mengatakan siap mendukung ide tersebut.

"Kita siap libatkan masyarakat yang ingin terlibat dalam proses pendataan mendatang, itu justru akan lebih baik," katanya. (din)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved