NEWS ANALYSIS Ahmad Rizali Pengamat Pendidikan: Fungsikan Radio
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) dalam masa darurat Covid-19 membuat kebijakan Pembelajaran jarak jauh (PJJ)
POS-KUPANG.COM - KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) dalam masa darurat Covid-19 membuat kebijakan Pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk menyiasati jalannya pendidikan. Sebab, pembelajaran tatap muka tidak diperkenankan dilakukan demi mengantisipasi kerumunan yang dapat berpotensi terjadinya penyebaran virus.
Namun, PJJ tersebut rupanya tidak efektif dengan segala keterbatasannya. Jaringan internet yang terbatas, dan tidak semua murid sanggup untuk membeli paket data sebagai menunjang menjadi hambatan motode belajar tersebut.
Memaksimalkan penggunaan radio dapat dilakukan sebagai alternatif solusi untuk Pembelajaran Jarak Jauh. Jaringan radio milik Radio Amatir Penduduk Indonesia (RAPI) dan Organisasi Amatir Radio Republik Indonesia(ORARI) memiliki potensi akses lebih besar di banyak wilayah di Indonesia. Dayagunakan potensi RAPI dan ORARI sebagai potensi akses penyampai.
Ada contoh metode PJJ yang konvensional. Bahan ajar bisa dikirim atau diambil oleh orangtua selayaknya kursus dalam sebuah radio. Gunakan PJJ konvensional seperti kursus bahasa Inggris Radio BBC dengan mengirim bahan ajar kepada murid, atau meminta orangtua mengambilnya dan gunakan siaran radio lokal.
• Bernando Seran Nilai Hak ASN di Pilkada Diobok-obok
Selain itu, sekaligus mendorong Kemendikbud tidak memaksakan pencapaian kurikulum. Biarkan sekolah tingkat SMA dan SMK di provinsi, kota atau kabupaten untuk menjalankan Standar kompetensi Kelulusannya sendiri.
Kurangi target pencapaian kurikulum tahun ini, dengan segera membuat Standar KL (kompetensi lulusan) dan Isi yang paling dasar. Beri kebebasan setiap provinsi (SMA/SMK) menjalankan Standar Proses sendiri, sesuai target baru SKL. (kompas.com)