Formapp Demo di Labuan Bajo
Menteri PUPR Angkat Bicara Pelaku Pariwisata di Labuan Bajo Tolak Pembangun Sarpras di Pulau Rinca
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Menteri PUPR) RI, Basuki Hadimuljono mengunjungi Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Pasal 19 (1) : Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan
perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam.
(3) Perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi mengurangi, menghilangkan fungsi dan luas kawasan suaka alam, serta menambah jenis tumbuhan dan
satwa lain yang tidak asli.
Dijelaskannya, adapun di dala UU konservasi terdapat ketentuan pidana yakni; Pasal 40 (1) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
"Melihat kondisi pembangunan dan kebijakan publik yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, saya menilai bahwa Pemerintahaan Joko widodo mengangkangi UU konservasi dan peraturan lainya demi investasi di bidang ekonomi yang mengorbankan konservasi," katanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Assale Viana)