Kabar Artis

Dilaporkan IDI, Jerinx Bakal Dijemput Paksa Polisi Jika Mangkir pada Panggilan Kedua

Jika Mangkir Pada Panggilan Kedua Hari Ini, Jerinx SID Akan Dijemput Paksa Polisi

Editor: Eflin Rote
instagram
JRX SID 

POS-KUPANG.COM - Kasus dugaan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diduga dilakukan oleh Jerinx berlanjut.

Polda Bali menindaklanjuti kasus yang melibatkan Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Asina alias Jerinx.

Pihak Polda Bali pun kini menunggu kedatangan Jerink pada panggilan kedua.

"Surat panggilan kedua sudah kami kirim Senin kemarin," kata Kombes Yuliar Kus Nugroho saat dihubungi Rabu (5/8/2020).

 

Apabila Jerink SID kembali tidak memenuhi panggilan Polda Bali, Yuliar mengatakan, Polda Bali akan mengerahkan personel untuk menjemput paksa Jerinx SID.

"Kalau tidak datang ya kami keluarkan surat perintah membawa saksi, ya kami jemput paksa," tegas Yuliar Kus Nugroho.

Covid-19, Ateisme dan Kematangan Iman

Camat Borong Kabupaten Manggarai : Hentikan Segala Bentuk Judi

Kahiyang Ayu Melahirkan, Bobby Nasution Bocorkan Nama Cucu Keempat Presiden Jokowi

Presiden Amerika Serikat Donald Trump Sebut Ledakan Besar Beirut Lebanon Berasal dari Serangan Bom?

Polsek Borong Kabupaten Manggarai Timur Komitmen Berantas Segala Bentuk Judi

Petugas Pemutahiran Data Pemilih Sudah Selesai Coklit di Dusun Marolante Ngada-Matim

Coklit Data di Dusun Marolante Perbatasan Kabupaten Ngada-Manggarai Timur Selesai

Menurut Yuliar, secara aturan dan SOP kepolisian, jika terlapor tidak bisa memenuhi panggilan, maka akan dijemput paksa oleh polisi.

Meskipun surat pemanggilan untuk diminta keterangan hari ini adalah yang kedua kali, Yuliar menyebut tetap akan menjemput paksa jerink.

"Itu kan sudah sesuai dengan SOP, dan dalam undang-undang juga diatur itu. pemanggilan jerink harus dilakukan. Iya, kan memang dia harus menjelaskan, karena kami tetap memakai asas praduga tak bersalah. Sebagai warga negara kan begitu. Kalau tidak datang, ya kami surati lagi sekaligus kami jemput paksa," ujar Yuliar

Yuliar menjelaskan, Polda Bali tetap akan menindaklanjuti laporan dari IDI Bali ini.

Sebab, dari saksi-saksi dan pelapor sudah diperiksa.

Bahkan, Polda Bali sudah meminta penjelasan terhadap para ahli bahasa.

Dari keterangan ahli bahasa, disebut bahwa postingan jerink memang ada mengarah ke ujaran kebencian.

Itu sebabnya, Yuliar menilai pemanggilan jerink harus dilakukan untuk dimintai keterangan apa sebetulnya maksud dari postingan-postingan yang diunggah jerink di akun media sosialnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved