Bakal Calon di Belu Mulai Konsultasi Persyaratan di KPU
Tujuannya untuk memberikan pelayanan informasi seputar Pilkada baik kepada peserta Pilkada maupun partai politik
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Rosalina Woso
Bakal Calon di Belu Mulai Konsultasi Persyaratan di KPU
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA----Para bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan bertarung dalam Pilkada Belu 2020 mulai konsultasi syarat pencalonan dan syarat calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
KPU Belu telah membuka pelayanan konsultasi yang dinamakan help desk. Tujuannya untuk memberikan pelayanan informasi seputar Pilkada baik kepada peserta Pilkada maupun partai politik.
Hal ini dikatakan Juru Bicara KPU Kabupaten Belu, Herlince Emiliana Asa kepada Pos Kupang.Com, Kamis (6/8/2020). Dikatakannya, KPU Belu membuka help desk sebagai pusat informasi terkait Pilkada. Para bakal calon dan partai politik bisa berkonsultasi ke bagian help desk setiap jam kerja.
Sejauh ini, tim penghubung dari bakal paslon di Belu seperti Paket Sahabat dan Sehati sudah melakukan konsultasi terkait syarat pencalonan dan syarat calon.
"Kita buka help desk sudah beberapa minggu lalu. Dua hari yang lalu, tim penghubung paslon dari paket Sahabat dan Sehati sudah mulai datang konsultasi mengenai syarat pencalonan dan syarat calon", kata Herlince.
Herlince mengharapkan kepada tim penghubung bakal paslon agar lebih aktif berkonsultasi ke KPU terutama mengenai syarat pencalonan dan syarat calon. Karena ada perubahan-perubahan regulasi terbaru yang harus diketahui paslon sehingga saat hari H tidak menemukan kendala. Apalagi karena Covid-19 ini, waktu setiap tahapan sangat mepet.
• 100 Persen Dana BOS untuk Beli Pulsa Bagi Siswa dan Orang Tuanya. Apa maksud Menteri Nadiem?
• Ini Hasil Karya Mahasiswa Undana Membantu Pemerintah Menangani Kasus Covid-19 Di NTT
Misalnya, jadwal penetapan calon dengan jadwal tes kesehatan sangat mepet. Dengan waktu yang sangat mepet ini diharapkan para bakal paslon bisa mengurus persyaratan jauh-jauh hari seperti surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit yang berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Memiliki NPWP dan memiliki laporan pajak pribadi. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas).