Gaji ke 13-14 Tidak Dibayar, ASN di Malaka "Ribut"

Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) RI untuk tidak membayar gaji ke 13-14 tahun 2020 untuk Eselon I dan II ini memantik ASN

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
pos kupang/dion kota
John Bernando Seran 

Gaji ke 13-14 Tidak Dibayar, ASN di Malaka "Ribut"

POS-KUPANG.COM I BETUN---Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) RI untuk tidak membayar gaji ke 13-14 tahun 2020 untuk Eselon I dan II ini memantik ASN di lingkup Pemkab Malaka "ribut".

Kebijakan tersebut tidak adil karena gaji itu hak ASN dan anehnya tidak ada rasionalisasi. Untuk itu pemerintah pusat perlu merevisi kembali dan membayar hak-hak para ASN.

Salah satu Pejabat Eselon II lingkup Pemkab Malaka, Dr. Johanes Bernando Seran, S.H, M.Hum mempersoalkan ini dihadapan Senator DPD RI Asal NTT, dr. Asyera Respati A. Wundalero di Betun, Rabu (5/8).

Dikatakan Bernando, terkait dengan keberadaan Senator dr. Asyera di DPD RI pada Komite IV dimana mitra kerja dengan Menkeu maka selalu ASN di Pemkab Malaka, dirinya mempersoalkan mengenai tidak dibayarnya gaji 13-14 buat pejabat Eselon I dan II.

Pembatalan pembayaran gaji ke 13-14 tersebut,kata Bernando, sangat tidak masuk akal. Tidak ada alasan sosiologis maupun juridis yang membatalkan pembayaran gaji tersebut karena itu hak ASN.

"Apa alasannya?. Karena di dalam aturan tidak ada karena itu hak pejabat. Melalui Ibu Senator kami titip pesan supaya kalau ada dengar pendapat dengan Menkeu agar kebijakan itu direvisi kembali. Ini bentuk ketidakkonsistenan dan ketidakadilan. Tidak ada  rasionalisasi anggaran dari apa yang menjadi hak ASN," kata Kepala Badan Pengelola Perbatasan Malaka ini.

Menurutnya, apabila diambil untuk penanganan pandemi covid19, harusnya diambil dari pos anggaran lain seperti dana infrastruktur yang jumlahnya cukup besar. Bukan mengambilnya dari hak ASN khusus pejabat Eselon I-II dan ini bentuk ketidakadilan pemerintah pusat.

"Kita makan sama dalam sehari  tiga kali. Tidak ada alasan sosiologis dan juridis mengambil haknya ASN. Kami minta tolong senator sampaikan aspirasi kami ini. Kami akan surati presiden sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang memangkas hak ASN," tegas Bernando.

Terhadap hal ini, Senator dr. Asyera menjelaskan, dalam dengar pendapat bersama Menkeu juga sektor terkait lainnya, disampaikan bahwa kebijakan ini mengantisipasi semakin merebaknya pandemi covid19. Namun menurut Menkeu, pada tanggal 31 Agustus akan dievaluasi lagi.

Per 5 Agustus, 71 Desa Mengadu Ke Komisi 1 DPRD TTS

JADWAL ACARA TV Nasional Kamis 6 Agustus 2020: Ghost in the Shell TransTV, Putri untuk Pangeran RCTI

INFO TERBARU Ledakan Libanon, 7 Fakta Ledakan di Beirut Setara Seperlima Ledakan di Hiroshima

"Ini menurut penjelasan Menkeu. Tapi saya kira ini masukan dari daerah yang akan saya sampaikan pada saat dengar pendapat di Komite IV nanti," ujar dr. Asyera.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edi Hayong)

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved