News
Begini Kalau Mabuk Miras, tak Malu Cabuli Ibu Guru Cantik di Pasar, 'Buah' Ini yang Dipegangnya
KH ditangkap lantaran melakukan aksi pencabulan dan penganiyaan terhadap seorang perempuan berprofesi sebagai guru berinisial MJ.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Benny Dasman
Laporan Wartawan Pos Kupang, Com, Robert Ropo
POS KUPANG, COM, RUTENG -Unit Jatanras dan satu anggota Piket Reskrim Polres Manggarai membekuk seorang warga berinisial KH (30), di Kampung Ranggi, Desa Ranggi, Kecamatan Wae Ri'i Kabupaten Manggarai, Senin (3/8) sekitar pukul 19.30 Wita.
KH ditangkap lantaran melakukan aksi pencabulan dan penganiyaan terhadap seorang perempuan berprofesi sebagai guru berinisial MJ.
KH melancarkan aksinya di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Senin (3/8) sekitar pukul 17.30 Wita.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH,SIK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono, mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Selasa (4/8).
Ipda Bagus menjelaskan, Tim Jatanras menangkap pelaku KH berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/130/VIII/2020/NTT/Res Manggarai tanggal 03 Agustus 2020 tentang tindak pidana pencabulan dan penganiayaan terhadap korban MJ di pasar Inpres Ruteng, Senin (3/8), sekitar pukul 17.30 Wita.
Atas laporan itu, Unit Jatanras bersama satu orang anggota Sat Reskrim langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku KH di Kampung Ranggi, Desa Ranggi, Kecamatan Wae Ri'i, Senin (3/8) sekitar pukul 19.30 Wita.
Dikatakannya, kini pelaku KH telah diserahkan ke Piket Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku KH menyenggol korban dengan menggunakan siku tangan kanan dan mengenai payudara kiri korban dan pelaku sempat memegang buah dada korban.
Korban saat itu menegur pelaku namun pelaku tidak menghirauakn teguran tersebut. Kemudian pelaku langsung memukul kepala korban dengan kepalan tangan sebanyak tiga kali.
Menurut Ipda Bagus, pelaku saat diamankan Unit Jatanras dan anggota piket Reskrim Polres Manggarai dalam keadaan mabuk minuman keras (Miras). Namun saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan kepada petugas.
"Saat diamankan pelaku dalam keadaan mabuk dan pelaku juga tidak melakukan perlawanan terhadap petugas," ujar Ipda Bagus.
Sehingga dugaan sementara pelaku karena mabuk, namun alasan apa yang sebenarnya tunggu masih proses lebih lanjut.
"Dugaan sementara ya karena mabuk, tapi yang pastinya masih dalam proses. Nanti kita ketahui alasanya apa hingga pelaku melakukan itu,"ungkap Ipda Bagus.
Atas perbuatanya itu pelaku KH disangkakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Ipda Bagus menjelaskan, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan kekerasam atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana paling lama 9 tahun.
Mengantisipasi berbagai tindakan kriminal, Polres Manggarai akan meningkatkan patroli. Kegiatan patroli bukan hanya kali ini saja, kegiatan patroli ini juga sudah dilakukan pihak Polres Manggarai selama ini.
"Jadi kalau minum mabuk pas-pas jangan sampai berlebihan yang dapat menimbulkan perbuatan tidak terpuji yang dapat merugikan orang lain atau diri sendiri," pinta Ipda Bagus. *