Rabu, 22 April 2026

Pencabulan di Manggarai

Pelaku KH Diancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Pelaku KH yang ditangkap tim Jatanras Polres Manggarai diancam 9 tahun penjara

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dok Polres Manggarai
Pelaku KH saat diamankan 

Pelaku KH yang ditangkap tim Jatanras Polres Manggarai karena menganiaya ibu guru diancam 9 tahun penjara

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Unit Jatanras dan satu orang anggota Piket Reskrim Polres Manggarai membekuk seorang warga berinisial KH (30), di Kampung Ranggi, Desa Ranggi, Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai, Senin (3/8/2020) sekitar pukul 19.30 Wita.

KH ditangkap lantaran melakukan aksi pencabulan dan penganiyaan terhadap korban seorang Perompuan berprofesi sebagai guru berinisial MJ. KH melancarkan aksinya itu di Pasar Inpres Ruteng, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Senin (3/8/2020) sekitar pukul 17.30 Wita.

Atas perbuatanya itu pelaku KH disangkakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Pelaku KH Dalam Keadaan Mabuk Miras Saat Ditangkap Unit Jatanras Polres Manggarai

Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.I.K melalui Kasubag Humas Polres Manggarai Ipda Bagus Suhartono menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Selasa (4/8/2020)

Ipda Bagus juga menjelaskan, pelaku disangkakan Pasal 289 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan kekerasam atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana paling lama 9 tahun.

Ipda Bagus juga menjelaskan kronologis kejadianya, pada hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 Wita korban sedang berbelanja di Pasar Ikan Ruteng dan datang pelaku dari arah depan korban dan langsung menyenggol korban dengan menggunakan siku kanan pelaku dan mengenai payudara kiri korban. Bukan hanya itu, pelaku juga langsung memegang payudara korban.

Begini Kronologi KH Mencabuli dan Menganiaya Korban di Pasar Inpres Ruteng

Merasa terhina atas perlakukan pelaku tersebut, Kata Ipda Bagus, korban menegur pelaku namun pelaku langsung memukul kepala korban dengan menggunakan kepalan tangan sebanyak 3 kali.

Atas kejadian itu, Korban kemudian melaporkan kejadian yang menimpah dirinya itu di Polres Manggarai dengan laporan Polisi Nomor : LP/130/VIII/2020/NTT/RES MANGGARAI tanggal 03 Agustus 2020 tentang tindak pidana pencabulan dan penganiayaan terhadap korban MJ di pasar Inpres Ruteng, Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekitar pukul 17.30 Wita.

Atas laporan itu, Unit Jatanras bersama satu orang anggota Sat Reskrim langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku KH, di Kampung Ranggi, Desa Ranggi, Kecamatan Wae Ri'i, Senin (3/8/2020) sekitar pukul 19.30 Wita.

Dikatakan Ipda Bagus, kini pelaku KH telah diserahkan ke Piket Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved