Jaksa Tahan Kadis PU Ngada
Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Ngada menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ngada ST dan Kuasa PT Brand Mandiri Jaya Santosa berinisial R
Ia menyebutkan konstruksi perkara yang diuraikan bahwa Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ngada memperoleh dana sebesar Rp 4 miliar dimana dana tersebut bersumber dari DAU APBD Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018.
Bahwa dana tersebut kemudian dialokasikaan untuk melaksanakan Kegiatan Peningkatan Jalan Dorarapu-Dhoki Matawae Kecamatan Golewa Barat Kabupaten Ngada Tahun Anggaran 2018, dimana kemudian ditunjuk pelaksana kegiatan adalah PT Brand Mandiri Jaya Santosa dengan nilai kontrak Rp 3.434.567.888,30.
Dalam pelaksanaanya, menurut Ade, TS selaku pengguna anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dengan tidak melakukan pengendalian pekerjaan dan tidak melakukan penilaian kinerja pelaksana kegiatan yang dilaksanakan oleh tersangka RP dengan baik dan benar sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai dengan sebagaimana semestinya baik dari segi mutu dan volume pekerjaan.
Ade mengatakan akibat perbuatan dari TS dan RP tersebut menimbulkan kerugian negara sebagaimana yang tertuang dalam Laporan Hasil Perhitungan (LHP) dari BPKP Provinsi NTT. Namun penghitungan kerugian masih dapat bertambah, hal ini tergantung petunjuk jaksa peneliti berkas perkara. (gg)