DPRD Lembata Sebut Kapal Torani 3 'Bodong' dan Rugikan Keuangan Daerah

PHK terhadap pihak kontraktor dan menolak menerima kapal patroli laut tersebut adalah karena tidak adanya surat uji kelayakan kapal.

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RIKARDUS WAWO
Masalah pengadaan kapal patroli laut Torani 3 yang dilakukan tahun 2015 oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata kembali mencuat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lembata, Selasa (4/8/2020). 

DPRD Lembata Sebut Kapal Torani 3 'Bodong' dan Rugikan Keuangan Daerah

POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Masalah pengadaan kapal patroli laut Torani 3 yang dilakukan tahun 2015 oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata kembali mencuat dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lembata, Selasa (4/8/2020).

Musababnya, kapal dimaksud saat ini tidak pernah digunakan dan pembayaran sudah dilakukan 30 persen atau hampir Rp 500 juta dari total pagu anggaran pengadaan kapal senilai Rp 1,5 miliyar.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ibrahim Isre yang juga hadir dalam rapat tersebut menyebutkan kalau kapal itu tidak menjadi aset milik Pemkab Kabupaten Lembata karena pihak penyedia atau kontraktor PT Susanto Sukardi yang beralamat di Jakarta telah di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Karena bukan menjadi barang milik daerah maka menurut Ibrahim Isre pihak ketiga masih punya tanggungjawab untuk mengembalikan uang daerah 30 persen yang sudah dibayarkan itu meski pihak ketiga berencana melelang kapal tersebut.

"Hubungan kita dengan pihak ketiga itu soal pengembalian uang daerah. Urusan dia mau lelang atau tidak itu urusan dia," tegas Ibrahim Isre didampingi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Lembata Mahmud Rempe.

Alasan dia mengambil langkah PHK terhadap pihak kontraktor dan menolak menerima kapal patroli laut tersebut adalah karena tidak adanya surat uji kelayakan kapal.

Mahmud Rempe juga menyebut saat didatangkan kapal dengan panjang 12 meter itu memang dalam keadaan cacat fisik dan tidak beres.

Masalah pengadaan kapal ini pun menuai kritik keras dari semua Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lembata.

Petrus Bala Wukak bahkan menduga kapal tersebut 'bodong' dan tidak dikerjakan di galangan kapal.

Menurutnya pengadaan kapal ini sudah merugikan keuangan daerah yang sudah digelontorkan.

"Ini pekerjaan konyol, barang ini kita punya uang lengkap dengan panitia. Ini bodong, bukan di galangan kapal tapi bekas. Bisa bahaya ini. Masa surat-surat saja tidak lengkap. Jangan buat pekerjaan dobel yang bikin susah kita. Surat surat itu kan jadi tanggungjawab pihak ketiga. Serah terima itu disertai surat-surat. Ini uang kita. Masa kita dikendalikan oleh kontraktor. Masa pihak ketiga bisa ular ular kita, kita punya uang kok. Tidak bisa begitu," ujar Petrus dengan geram.

Wakil Ketua DPRD Lembata Ibrahim Begu dan anggota dewan Antonius Molan Leumara yang sempat mengetahui soal masalah pengadaan ini malah menyebut saat tiba di Lewoleba kondisi kapal tersebut sudah bocor dan ditemukan kerusakan di bagian lambung kapal. Mereka menilai ada pembiaran dari PPK terkait hal ini karena sudah bermasalah sejak 2015.

Ketua DPRD Lembata Petrus Gero yang memimpin jalannya sidang menegaskan daerah tetap mengalami kerugian karena pajak tetap dibayarkan sementara barangnya tidak ada.

"Proses ini tidak serius ditangani. Kalian kurang punya kapasitas. Hal ini merugikan daerah besar sekali," tambah Anggota DPRD Lembata lainnya Kristoforus Ricam.

KBM Tatap Muka di Kabupaten Mabar Belum Dilakukan Karena Kasus Positif Covid-19 Terus Bertambah

Dosen Agroteknologi Faperta Undana Gelar PKM di Nunumeu TTS

Sambut Pelaksanaan Turnamen Bulu Tangkis, PBSI Mabar Bagikan 5 Ribu Masker di Labuan Bajo

Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Paskalis Ola Tapobali mengungkapkan meski bukan menjadi barang milik Pemkab Lembata lagi tetapi kapal yang kini masih dibiarkan di belakang Pasar Tempat Pendaratan Ikan (TPI) Lewoleba itu harus tetap dijaga sebagai 'jaminan' sambil menunggu pihak ketiga melakukan pelelangan untuk nantinya membayar sisa uang yang harus dikembalikan.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved