Bos RCTI Digugat Pailit oleh Korporasi Korea Selatan, Perusahaan Hary Tanoe Bakal Tuntut Balik KT
Salah satu perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo , PT Global Mediacom Tbk digugat pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Kata Taufik, perkara dengan KT Corporation juga sudah selesai karena perusahaan tersebut sudah kalah di Mahkamah Agung.
"Bahwa kasus ini adalah kasus lama, sudah lebih dari 10 (sepuluh tahun), bahkan KT Corporation sudah pernah juga mengajukan permohonan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dan ditolak berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 104PK/Pdt.G/2019 tanggal 27 Maret 2019," ujar dia.
Dikatakan Taufik, Global Mediacom tak lagi memiliki sangkut paut dengan KT Corporation karena telah beralih ke PT KTF Indonesia.

Selain itu, ia mempertanyakan validitas KT Corporation mengajukan permohonan.
Pasalnya, pada tahun 2003 yang berhubungan dengan perseroan adalah KT Freetel Co Ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia
"Bahwa yang mengajukan permohonan adalah KT Corporation yang patut dipertanyakan validitasnya, mengingat pada tahun 2003 yang berhubungan dengan Perseroan adalah KT Freetel Co Ltd, dan kemudian pada tahun 2006 hubungan tersebut beralih kepada PT KTF Indonesia," terang dia.
"Permohonan tersebut tidak berdasar/tidak valid karena perjanjian yang dijadikan dasar dari permohonan telah dibatalkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 97/Pdt.G/2017/PN.Jak.Sel tanggal 4 Mei 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap," tambah Taufik.
Dilihat di laman resminya, Global Mediacom merupakan perusahaan yang membawahi bisnis media MNC Group. Bisnisnya meliputi siaran televisi RCTI , GTV , MNC TV , dan Inews .
Perusahaan itu juga membawahkan bisnis media digital, antara lain Okezone, RCTI+, Vision+, MCN, Metube, Sindonews, dan Inews, serta perusahaan televisi berbayar MNC Vision dan K-Vision.
Perusahaan juga melebarkan sayapnya ke bisnis internet berlangganan lewat MNC Play dan MNC Vision Network, kemudian bisnis konten media, seperti MNC Pictures dan MNC Animation.*
Sebagian Artikel ini sudah tayang di hot.grid.id dengan judul: Digugat Pailit oleh Korporasi Korea Selatan, Perusahaan Hary Tanoesoedibjo Bakal Tuntut Balik KT Corporation: Bagian dari Upaya Mencari Sensasi! https://hot.grid.id/read/182273110/digugat-pailit-oleh-korporasi-korea-selatan-perusahaan-hary-tanoesoedibjo-bakal-tuntut-balik-kt-corporation-bagian-dari-upaya-mencari-sensasi?page=all