Bos RCTI Digugat Pailit oleh Korporasi Korea Selatan, Perusahaan Hary Tanoe Bakal Tuntut Balik KT

Salah satu perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo , PT Global Mediacom Tbk digugat pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Editor: Alfred Dama
KOMPAS.COM/ICHA RASTIKA
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo 

Bos RCTI Digugat Pailit oleh Korporasi Korea Selatan, Perusahaan Hary Tanoesoedibjo Bakal Tuntut Balik KT

POS KUPANG.COM -- Pengusaha yang juga pimpinan Perindo, Hary Tanoesoedibjo dikenal memiliki jaringan usaha yang luas mulai dari multymedia , perbankan, Asuransi dan lainnya

Namun kali ini, salah satu perusahaannya harus berhubungan dengan hukum terkait gugatan pailit dari perusahaan Korea Selatan

Salah satu perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo , PT Global Mediacom Tbk digugat pailit ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Gugatan itu diajukan oleh perusahaan asal Korea Selatan bernama KT Corporation.

Gugatan permohonan pailit ini terdaftar dengan nomor 33/Pdt.Sus- Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 28 Juli 2020.

Tanda-tanda Perang Makin Dekat di LCS,Amerika Kirim 67Pesawat Pengintai,Niat Besar AS Kalahkan China

Campakan Janda Jessica Iskandar Jelang Nikah,Ini Gebetan Baru Richard Kyle yang Perawan&Berprestasi;

TNI AL Siap Amankan Natuna SaatPerang LCS,Punya Rudal Pembunuh Kapal Induk,China Harus Pikir 2 Kali

Dalam gugatannya, KT Corporation meminta majelis hakim mengabulkan permohonan pailit seluruhnya dengan segala akibat hukumnya pada Global Mediacom karena dinilai tidak bisa memenuhi kewajibannya.

Merespons gugatan pailit tersebut, Direktur dan Chief Legal Counsel Global Mediacom Christophorus Taufik Siswandi mengungkap, pihaknya akan melaporkan balik ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.

"Tindakan yang dilakukan oleh KT Corporation sudah masuk sebagai tindakan pencemaran nama baik, dan Perseroan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya, termasuk menempuh pelaporan secara pidana kepada pihak kepolisian," jelas Taufik dalam keterangan persnya, Senin (3/8/2020).

Taufik juga menuding KT Corporation hanya mencari sensasi karena memaksakan gugatan pailit di tengah pandemi Covid-19.

"Sehingga, terkesan permohonan diajukan sebagai bagian dari upaya mencari sensasi di tengah kondisi ekonomi dunia yang sedang menghadapi pandemi Covid-19," ujar Taufik.

Selain itu, menurut dia, gugatan pailit tersebut tak didasari oleh fakta-fakta hukum yang valid.

Pihaknya meminta Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan KT Korporation.

"Bahwa seharusnya Pengadilan Niaga menolak permohonan KT Corporation dikarenakan tidak didukung fakta-fakta hukum yang valid," kata Taufik.

Selain itu, perkara yang dipermasalahkan KT Corporation adalah kasus lama lebih dari 10 tahun yang lalu.

Sumber: Grid.ID
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved