Penertiban Perda, Pol PP Sikka Amankan Pedagang Lombok Lalu Buat Pernyataan
Pol PP Kabupaten Sikka masih terus menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Rosalina Woso
Penertiban Perda, Pol PP Sikka Amankan Pedagang Lombok Lalu Buat Pernyataan
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Pol PP Kabupaten Sikka masih terus menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Ketertiban Umum.
Penegakkan perda ini akan dilakukan agar pedagang kaki lima (PKL) jangan berjualan sembarangan di bahu jalan dan trotoar atau tempat yang peruntukkan bukan sebagai pasar.
Penertiban perda ini juga dalam rangka menata kota menjadi rapi.
Dengan begitu warga yang mau berusaha diarahkan jualan di pasar bukan di jalan dan tempat umum.
Pada Minggu (2/8/2020) pagi Tim Pol PP Kabupaten Sikka kembali mengamankan pedagang lombok.
Pedagang ini diamankan karena berjualan di dalam TPI Maumere, Kelurahan Kota Baru.
Setelah diamankan, pedagang tersebut dibawa ke Kantor Pol PP Sikka.
"Kami beri arahan dan minta jangan jualan di TPI lagi karena di tempat itu bukan pasar. Kami minta yang bersangkutan buat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Kami masih persuasif dan pendekatan dengan menggunakan hati tapi ke depan akan kami proses sesuai perda," tegas Kasat Pol PP Sikka, Buang da Cunha kepada POS-KUPANG.COM di Maumere, Seninb(3/8/2020) pagi.
Ia mengungkapkan, warga yang jualan buah di bahu jalan pun sudah diingatkan terus menerus termasuk penjual ikan.
• Kunci Jawaban Belajar dari Rumah TVRI Kelas 1-3 SD Senin 3 Agustus 2020: Dongeng Kak Aio
• Irigasi Tetes Karya Yance Maring Diperluas ke Semua Kecamatan di Kabupaten Sikka
• Polisi Ini Panen Pujian Warga Siapkan WiFi dan laptop Gratis untuk Anak Kurang Mampu Belajar Online
"Khusus penjual ikan di jalan negara setiap hari ada anggota yang jaga di jalan negara agar tidak ada aktivitas jual ikan," papar Buang.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)