Otto Hasibuan Sebut Penahanan Djoko Tjandra Tidak Sah, Ini Alasannya
Otto Hasibuan berpandangan penahanan Djoko Tjandra tidak sah karena dalam amar putusan tak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan
Salah satu alasannya untuk menjadi pengacara Djoko Tjandra adalah ia mengaku merasa terpanggil untuk membantu. Sebab, dalam pandangannya, terdapat sejumlah ketidakadilan yang terjadi pada Djoko yang sempat buron selama 11 tahun.
"Kok ada putusan yang batal demi hukum, dilaksanakan untuk alasan menahan orang. Ya wajar kalau Djoko Tjandra merasa diperlakukan tak adil," ucap dia.
Otto Hasibuan menyoroti penahanan terhadap kliennya tersebut yang merupakan eksekusi putusan MA di tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa.
MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.
Penyidik Bareskrim Polri sendiri telah menetapkan dua tersangka karena diduga membantu pelarian Djoko Tjandra, yaitu Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking, pengacara Djoko.
Nantinya, dalam kasus pelariannya, Djoko akan diperiksa terkait penerbitan surat jalan, surat rekomendasi kesehatan, hingga dugaan aliran dana kepada pihak yang diduga membantu pelariannya. (Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Otto Hasibuan: Djoko Tjandra akan Ajukan PK",