Otto Hasibuan Sebut Penahanan Djoko Tjandra Tidak Sah, Ini Alasannya
Otto Hasibuan berpandangan penahanan Djoko Tjandra tidak sah karena dalam amar putusan tak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Pengacara Otto Hasibuan berpandangan penahanan Djoko Tjandra tidak sah karena dalam amar putusan tak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan.
Ia merujuk pada Pasal 197 KUHAP ayat (1) huruf (k) yang memuat bahwa putusan pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan.
"Dalam Pasal 197 KUHAP disebutkan, putusan yang tidak memenuhi syarat tersebut mulai dari a sampai k, sampai y kalau tidak salah, kalau itu tidak dipenuhi, maka akibatnya adalah putusan itu batal demi hukum," tuturnya.
• Siap Jadi Pengacara, Ini Permintaan Otto Hasibuan Kepada Djoko Tjandra
"Itulah bunyi undang-undang, dengan demikian karena UU sendiri, Pasal 197 dikatakan itu sudah harus batal, lantas di mana dasarnya jaksa untuk mengeksekusi dia," sambung dia.
Menurut Otto, putusan terhadap Djoko Tjandra keluar sebelum adanya putusan MK tentang Pasal 197 KUHAP pada 22 November 2012. Otto Hasibuan mengatakan, putusan MK tidak berlaku surut sehingga hanya dapat diterapkan pada putusan setelah 22 November 2012.
Lebih lanjut, pihaknya sedang mempertimbangkan langkah selanjutnya, apakah akan meminta klarifikasi kepada pihak kejaksaan atau mengajukan praperadilan atau upaya hukum lain.
• Jadi Pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan Sebut Kliennya Ajukan PK
Selain itu, Otto juga mendampingi Djoko Tjandra yang akan diperiksa penyidik Bareskrim terkait kasus pelariannya.
Pengacara Otto Hasibuan mengaku, sudah diminta oleh Djoko Tjandra untuk menjadi kuasa hukumnya dalam mengajukan permohonan PK tersebut.
Kendati demikian, Otto meminta Djoko menyelesaikan urusannya dengan pengacara terdahulu. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari kode etik profesi.
"Kalau informasi ke saya dibilang dia sudah meminta saya untuk juga mengajukan PK. Tapi saya bilang, Pak Djoko kalau memang minta ada PK, tolong selesaikan dulu hubungannya dengan pengacara yang lama," lanjut dia.
Pengacara Otto Hasibuan mengatakan, narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, berencana kembali mengajukan permohonan peninjauan kembali ( PK).
"Sudah (berencana mengajukan permohonan PK), sudah pasti, pasti," kata pengacara Djoko Tjandra, Otto Hasibuan, ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).
Diketahui, Djoko Tjandra sebelumnya mengajukan permohonan PK pada 8 Juni 2020 dengan didampingi kuasa hukum dari Anita Kolopaking & Partners.
Pada 28 Juli 2020, PN Jakarta Selatan menetapkan, tidak menerima permohonan PK tersebut dan berkas perkaranya tidak dilanjutkan ke Mahkamah Agung (MA).
Alasannya, pengajuan PK baru dapat diterima apabila didaftarkan oleh pihak yang berperkara secara langsung, bukan diwakilkan oleh kuasa hukum saja. Otto sendiri menjadi kuasa hukum untuk Djoko Tjandra sejak Sabtu (1/8/2020) malam.