11 Terdakwa Tolak Putusan Pengadilan Negeri Larantuka, Begini Alasannya !

11 terdakwa dengan vonis berbeda yakni tiga (3) sampai delapan (8) tahun penjara, atau rata-rata putusan di luar dan di atas tuntutan jaksa

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG. COM, Ray Rebon
Ketua Tim Penasihat Hukum 11 terdakwa, Martin Lau (kiri) bersama rekan-rekannya, Felixianus Deke Ru'u, SH dan Hidayatullah, SH, Minggu (2/08/2020) 

11 Terdakwa Tolak Putusan Pengadilan Negeri Larantuka,Begini Alasannya !

POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Sebanyak 11 terdakwa menolak putusan Pengadilan Negeri (PN) Larantuka.

Penolakan putusan Pengadilan Negeri Larantuka itu tertuang dalam press release yang dikirim penasihat hukum 11 terdakwa atas nama Martin Lau, SH, Felixianus Deke Ru'u, SH dan Hidayatullah, SH dari Kantor Advokat “MARTIN LAU, SH & rekan” di JL.Anggrek 2 No.12, Liliba-Kota Kupang, kepada POS-KUPANG.COM, Minggu, 02/08/2020.

Martin Lau menjelaskan, sebanyak 11 orang terdakwa asal Desa Bukit Seburi I, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang diproses hukum terkait peristiwa pembakaran rumah korban Dominikus Libu di Waiwadan dengan dugaan suanggi, tegas menolak putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka yang menghukum 11 terdakwa.

Masing-masing terdakwa, ujar Martin vonis berbeda yakni tiga (3) sampai delapan (8) tahun penjara, atau rata-rata putusan di luar dan di atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 11 terdakwa masing-masing 3 sampai 4,6 tahun penjara.

Para terdakwa, lanjut Martin, menolak putusan majelis hakim tersebut dengan alasan sangat tidak adil, karena tidak sesuai dengan perbuatan mereka, sehingga segera melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Kupang, Senin (3/08/2020) atas

Martin menambahkan, pertimbangan hukum serta putusan majelis hakim yang dipimpin, Rightmen MS. Situmorang, S.H, M.H, yang juga sebagai Ketua PN Larantuka itu dinilai sangat subyektif, dan menyimpang dari fakta-fakta hukum yang terungkap sepanjang persidangan perkara tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas II, Larantuka sejak Tanggal 14 Mei 2020 hingga putusan majelis hakim Tanggal 28 Juli 2020.

Demikian Press Release Penasihat Hukum 11 terdakwa, Martin Lau, SH, Felixianus Deke Ru'u, SH dan Hidayatullah, SH dari Kantor Advokat “MARTIN LAU, SH & rekan” di JL.Anggrek 2 No.12, Liliba-Kota Kupang, yang disampaikan kepada media ini dalam jumpa Pers yang dipimpin Ketua Tim Penasihat Hukum 11 terdakwa, MARTIN LAU, SH di Kota Kupang, Minggu (2/8-2020).

Martin Lau menjelaskan, peristiwa pembakaran rumah korban Dominikus Libu di Desa Waiwadan, Kec.Adonara Barat, Kab. Flotim oleh masa empat (4) desa yang melibatkan 11 terdakwa itu didahului dengan peristiwa masuknya roh nenek moyang atau leluhur pada tubuh terdakwa Natalia Ela Waton alias Ela dan sejumlah teman yang mengalami kesurupan di Desa Bukit Seburi I sejak Jumat 25 Oktober 2019.

Dari petunjuk roh leluhur tersebut, jelas Martin Lau, Terdakwa Natalia Ela Waton alias Ela mengumpulkan 5 orang laki-laki tua yang diduga berguru ilmu hitam/santet pada korban Dominikus Libu.

Selanjutnya lanjut Martin, Tanggal 26 Oktober 2019, Terdakwa Natalia Ela Waton alias Ela bersama 5 orang tersebut dan kelompoknya, mendatangi Polsek Waiwadan, Adonara Barat guna meminta ijin polisi untuk menemui korban Dominikus Libu yang diduga sebagai guru suanggi itu di kediamannya, agar menjelaskan perannya yang diduga telah mengajari ilmu hitam kepada lima (5) warga tersebut. Namun, saat itu, korban Dominikus Libu membantah dan enggan menjelaskan.

Akibatnya, Kata Martin, masa dari 4 desa semakin membludak mendatangi rumah pondok beratap seng dan berdinding keneka (anyaman belahan bambu) milik korban Dominikus Libu. Masa berteriak huru-hara meminta penjelasan Dominikus Libu, tetapi tidak dibubarkan aparat kepolisian setempat.

Puncaknya, masa marah hingga membakar rumah korban Dominikus Libu pada hari Minggu 27 Oktober 2019, jam 3 sore, setelah korban Dominikus Libu dievakuasi oleh polisi setempat ke Larantuka.

Martin Lau menambahkan, dalam proses hukum perkara pidana pembakaran rumah korban Dominikus Libu ini, terdapat 25 orang tersangka dan terdakwa, termasuk 11 terdakwa yang baru divonis dan kini menolak putusan majelis hakim PN Larantuka.

Menurut Martin, berdasarkan fakta-fakta hukum sepanjang persidangan, terutama keterangan/kesaksian para saksi fakta dan saksi mahkota, membuktikan bahwa diketahui pasti bahwa yang menyulut api dan membakar rumah/pondok korban Dominikus Libu waktu itu Minggu 27 Oktober 2019, jam 3 sore di Desa Waiwadan, hanyalah empat (4) orang terdakwa yakni, Yustinus Kewa Ama alias Us Sanga, Dominikus Bala Lewo Tapo alias Domi, Philipus Hally alias Hally dan Wilhelmus Demon Leyn alias Willy dalam berkas terpisah yang hanya divonis dua (2) tahun penjara, dan telah berkekuatan tetap.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved