Kisah Pilu, Selama 8 Tahun Jadi Pemuas Nafsu Ayah Kandung

Anak kandung diperkosa dan menjadi budak seks ayah kandungnya selama 8 tahun. Terancam penjara 15 tahun.

Editor: Hermina Pello
KOMPAS.com/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi korban pemerkosaan 

POS-KUPANG.COM | DENPASAR – Nasib memilukan menimpa gadis remaja yang masih kategori usia anak, JM (15). Selama 8 tahun JM menjadi budak seks ayah kandungnya sendiri.

JM kerap menjadi langganan ayah kandungnya SP (36) untuk memuaskan nafsu biadabnya selama bertahun-tahun.

Peristiwa miris ini dialami gadis remaja asal Tabanan, Bali.

Peristiwa ini terbongkar saat JM sudah tak tahan dengan perilaku sang ayah kepada dirinya.

Selama 8 tahun, JM selalu dipaksa oleh ayah kandungnya untuk melayaninya diatas ranjang.

Pada tanggal 27 Juli 2020 sekitar pukul 18.00 Wita, JM diajak sang ayah untuk tidur di kamar hotel.

Disana, JM kembali dipaksa untuk melakukan hubungan intim oleh ayah kandungnya sendiri.

REMAJA Ini Nekat Bunuh Ayah Tiri Gegara Tak Terima Ibunya Sering Disiksa & Adiknya Diperkosa 2 Kali

"Korban tidak berani melawan ataupun melaporkan kejadian tersebut karena takut disakiti oleh pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Tabanan, I Made Pramasetya saat dihubungi, Sabtu (1/8/2020)

Namun, pada pada hari itu korban sudah tak sanggup lagi dengan apa yang dialaminya.

Lalu pukul 19.30 Wita, korban berinisiatif untuk melarikan diri dari hotel saat pelaku tertidur.

Mengutip Kompas.com, setelah berhasil kabur, korban kemudian menuju ke sebuah rumah indekos di Jalan M.T. Haryono, Tabanan untuk bersembunyi dan menceritakan kepada pemilik rumah kos.

Keesokan harinya korban diantar untuk melapor ke polisi.

Prostitusi Online Merajalela,Mbak You Ungkap Artis Pria Bakal Terjerat,Dikenal Alim Ternyata Gigolo!

Terima Uang Arisan 3 Miliar, Bos Arisan Kabur

Korban pun menceritakan kepada polisi apa yang dialaminya selama bertahun-tahun tersebut.

Saat ini, JM pun sudah diamankan oleh polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Badung pada Kamis (30/7/2020).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved