Pencairan Gaji ke 13

Ini Tanggal Pencairan Gaji ke-13 di Bulan Agustus untuk PNS, TNI/Polri, Ada Pemotongan Sebesar?

Tak lama lagi, gaji ke-13 PNS untuk TNI/Polri segera cair. Sebelumnya disebutkan jadwal pencairan gaji ke-13 cair pada Agustus 2

Editor: Ferry Ndoen
tribun timur-tribunnews.com
Ilustrasi gaji ke-13 ASN tahun 2020 ini. 

Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

3. Tunjangan anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

4. Tunjangan makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada 29 Maret 2018.

PNS golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35 ribu per hari, golongan III dapat Rp 37 ribu per hari, golongan IV dapat Rp 41 ribu per hari.

5. Tunjangan jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Ilustrasi gaji bulan ke-13 ASN tahun 2020
Ilustrasi gaji bulan ke-13 ASN tahun 2020 (manado.tribunnews.com)

Artinya, Tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. Pemberian Tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yakni terendah Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490 ribu untuk IVB, Rp 540 ribu untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

6. Perjalanan dinas

PNS bisa dikatakan sebagai profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota, bahkan terkadang ke luar negeri. Setiap melakukan perjalanan dinas,

PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan. (*)

Ilustrasi gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri serta pensiunan.
Ilustrasi gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri serta pensiunan. (ILUSTRASI)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tanggal Pencairan Gaji ke-13 untuk PNS Anggota TNI/Polri, Pencairan di Pertengahan Bulan Agustus, https://jabar.tribunnews.com/2020/08/02/tanggal-pencairan-gaji-ke-13-untuk-pns-anggota-tnipolri-pencairan-di-pertengahan-bulan-agustus?page=all.

Editor: Hilda Rubiah

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved