Jangan Ambil Resiko Beli Ponsel Ilegal, Ini Kerugiannya
Jangan mengambil resiko dengan membeli ponsel ilegal atau black market. Ini kerugian yang akan dialami pembeli
POS-KUPANG.COM - Pemilik toko ponsel online PS Store, Putra Siregar, diciduk oleh pihak Bea Cukai. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur atas kasus penjualan ponsel ilegal.
Pihak Bea Cukai telah menyita 109 ponsel yang diduga ilegal beserta uang hasil penjualan sebesar Rp 61,3 juta dari toko PS Store milik Putra Siregar di Jalan Raya Condet, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Istilah ponsel ilegal kerap kali digunakan untuk mendeskripsikan ponsel yang berasal dari impor gelap (black market/BM) atau dijual setelah melalui proses rekondisi (perbaikan tidak resmi).
Menurut salah satu pengamat gadget, Herry S.W, ponsel rekondisi merupakan ponsel bekas yang telah diperbaiki sehingga memiliki tampilan dan performa layaknya ponsel baru.
• 10 Cara Membedakan iPhone Palsu, Refurbished, dan Rekondisi
Proses perbaikan ini dilakukan secara tidak resmi oleh oknum tidak bertanggung jawab. Tak jarang, oknum-oknum tersebut melakukan proses "kanibal" dengan mencopot komponen hardware dari unit ponsel lain, untuk memperbaiki ponsel rekondisi.
"Jika diperlukan penggantian komponen dan tidak tersedia komponen kanibal, mereka biasanya memakai suku cadang bukan orisinal dengan kualitas ala kadarnya," kata Herry SW kepada KompasTekno, Rabu (29/7/2020).
Sementara ponsel BM (black market) adalah ponsel yang dijual di Indonesia tanpa melewati prosedur perizinan resmi terlebih dahulu.
• Gelombang Seret Tiga Warga Sumba Tengah
Ponsel jenis ini belum memenuhi persyaratan lolos Tingkat Kandungan Dalam Negeri ( TKDN) dan Direktorat Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.
Ponsel BM juga tidak mengantongi Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor yang berarti tidak proses pembayaran pajak yang ditetapkan pemerintah.
Ponsel BM dan rekondisi umumnya dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibanding harga ponsel aslinya.
Meski memiliki nilai harga jual yang lebih terjangkau, ponsel-ponsel yang tergolong ilegal itu menurut Herry menyimpan bahaya yang dapat merugikan pengguna.
Berikut adalah risiko jika membeli ponsel ilegal menurut Herry S.W.
1. Kena blokir IMEI
Karena tidak melalui jalur perizinan resmi pemerintah Indonesia, ponsel ilegal yang beredar tidak memiliki IMEI yang terdaftar di database Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler.