Seleksi CPNS

CARA DAFTAR ULANG Peserta Ujian SKB CPNS Mulai Hari Ini Sabtu 1 Agustus 2020

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengonfirmasi jadwal tersebut.

Editor: Agustinus Sape
istimewa
Ilustrasi test cpns 

Cara Daftar Ulang Peserta Ujian SKB CPNS Mulai Hari Ini Sabtu 1 Agustus 2020

POS-KUPANG.COM - Ujian Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil ( SKB CPNS) akan kembali dilanjutkan mulai 1 September 2020 mendatang setelah sebelumnya tertunda akibat pandemi Covid-19.

Tahapan daftar ulangnya akan dimulai hari ini Sabtu 1 Agustus 2020 hingga 7 Agustus 2020.

Hal itu sesuai dengan surat NOMOR: 14/PANPEL.BKN/CPNS/VII/2020 tentang Pendaftaran Ulang Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Formasi Tahun 2019 Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2020.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengonfirmasi jadwal tersebut.

"Menurut jadwal iya (sudah mulai daftar ulang)," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (1/8/2020).

Lalu bagaimana tahapannya?

Proses daftar ulang

Untuk memulai proses daftar ulang, Paryono menjelaskan, pertama-tama para peserta perlu masuk ke web sscn.bkn.go.id, lalu login dengan akun masing-masing.

Selanjutnya, peserta bisa memilih lokasi tes lewat menu Resume Pendaftaran.

 Jika peserta memilih lokasi tes mulai dari tanggal 1-7 Agustus 2020 pukul 23.59 WIB, maka peserta dapat mengubah pilihan lokasi ujian sebanyak 3 kali.

Ervina Sudah Siapkan Diri Hadapi SKB CPNSD 2019 di Malaka

Bagi peserta yang memilih lokasi tes pada 1-7 Agustus, maka peserta dapat melihat informasi lebih lanjut terkait pengumuman instansi masing-masing dengan memilih tombol "klik ini" setelah kalimat:

"Selamat Anda lulus SKD dan dapat melanjutkan seleksi tahap berikutnya "Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB). Untuk informasi lebih lanjut silakan Klik Ini."

Lokasi Tes

Kemudian, peserta tes dapat mengisi lokasi domisili berdasarkan lokasi keberadaan saat ini, dibagi menjadi 2 yaitu Dalam Negeri dan Luar Negeri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved