Buronan Djoko Tjandra dan Anak Buahnya Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo Sama-Sama Tempati Rutan Salemba

"Terkait dengan penempatan, tentunya dipisahkan," kata Listyo Sigit Prabowodalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Jumat (31/7/2020).

Editor: Frans Krowin
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
DISERAHKAN-Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra bersiap menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7). 

Buronan Djoko Tjandra dan Anak Buahnya Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo Sama-Sama Tempati Rutan Salemba

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anda masih ingat kasus yang dilakukan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo yakni menerbitkan surat jalan untuk membantu pelarian buronan Djoko Tjandra?

Saat ini, baik Djoko Tjandra dan anak buahnya Prasetijo Utomo sama-sama menempati Rutan Salemba, Mabes Polri.

Meski sama-sama mendekam di Tutan Salemba, tetapi keduanya ditempatkan pada sel terpisah.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan hal itu.

Listyo Sigit Prabowo mengatakan, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra itu, tidak akan ditempatkan dalam satu sel dengan Brigjend Pol Prasetijo Utomo di Rutan Salemba Mabes Polri.

"Terkait dengan penempatan tentunya kita akan memisahkan," kata Listyo dalam konferensi persnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020).

Listyo menjelaskan, bahwa pihaknya memiliki kepentingan pendalaman kasus dengan keduanya. Oleh karena itu, ia menegaskan tidak mungkin menyatukan Djoko Tjandra dengan Prasetijo Utomo.

Buronan Djoko Tjandra Dijebloskan Ke Rutan Salemba Sejak Jumat Malam, Begini Aktivitasnya!

Cantik Tapi Mematikan, Inilah 9 Pasukan Khusus Wanita yang Punya Kekuatan Mengerikan Bikin Merinding

Cantik Tapi Mematikan, Inilah 9 Pasukan Khusus Wanita yang Punya Kekuatan Mengerikan Bikin Merinding

"Karena memang BJP PU dengan saudara Djoko Tjandra tentunya kami masing-masing, memiliki kepentingan untuk kami melakukan pendalaman, sehingga tentunya tidak mungkin kami jadikan satu (sel)," ujar dia.

Ia juga mengatakan, Djoko Tjandra hanya sementara di rutan cabang Salemba Mabes Polri.

Apabila Djoko sudah selesai diperiksa Bareskrim maka akan segera dipindah tempatkan sesuai kebijakan Kepala Rutan Cabang Salemba.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.

Ini dilakukan, karena Prasetijo Utomo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu kepada buronan Djoko Tjandra.

Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.

Wakil Wali Kota Palu Curi Perhatian, Sempat Punya Rambut Pirang, Pasha Ungu Kini Back to Normal

Ini Kekuatan Utama Kopassus yang Bikin Militer Luar Negeri Merinding, Belajarnya Bertahun-tahun

Token Listrik Gratis Ada Lagi Mulai Hari Ini

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .(ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .(ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI) (Kompas.com)

"Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

Kemudian, Prasetijo Utomo juga diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.

Prasetijo Utomo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.

"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan (Prasetijo)," ucap dia.

Prasetijo pun disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masuk Rutan Salemba Mabes Polri, Djoko Tjandra Akan Pisah Sel dengan Brigjend Prasetijo", https://nasional.kompas.com/read/2020/08/01/05414561/masuk- rutan-salemba-mabes-polri-djoko-tjandra-akan-pisah-sel-dengan -brigjend

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved