Pengangkatan Kembali 9 ASN Terlibat Korupsi, Sekda Fanssy: 1 Agustus 2020 Wajib Masuk Bekerja
Sembilan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang dipecat dengan tidak hormat karena terlibat tindak pidana korupsi diangkat kembali
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | RUTENG - Sembilan orang Aparatur Sipil Negara ( ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai yang dipecat dengan tidak hormat karena terlibat tindak pidana korupsi akhirnya diangkat kembali dan mulai aktif bekerja dengan status ASN mulai tanggal 1 Agustus 2020.
Sekeraris Daerah ( Sekda) Kabupaten Manggarai Drs Fansy Jahang kepada POS-KUPANG.COM, Jumat (31/7/2020) menjelaskan, sebanyak 12 orang Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai diberhentikan dengan tidak hormat karena terlibat tindak pidana korupsi. ASN diberhentikan berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga lembaga yakni BKN, Kemanpan-RB dan Kemendagri dimana ketiga Lembaga ini memerintahkan seluruh kepala daerah untuk segera memberhentikan para ASN yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
• Umat Muslim Kota Tambolaka, Sumba Barat Daya Terapkan Protokol Kesehatan Saat Shalat Idul Adha
Sekda Fanssy menjelaskan dari 12 orang yang diberhentikan ini, 11 orang ASN diantaranya mengajukan gugatan terhadap SK Pemberhentian itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Kupang. Dari 11 orang yang mengajukan gugatan ke PTUN itu, pada proses-proses persidangan dan pembuktian di PTUN Kupang akhirnya diputuskan 9 orang diantaranya memenangkan gugatan itu.
Karena menang gugatan itu, Kata Sekda Fanssy, PTUN memerintahkan kepada Bupati Manggarai agar segera membatalkan SK Pemberhentian terhadap 9 orang itu. Karena itu, Pemkab Manggarai mengajukan banding ke PTUN Surabaya.
• Wakil Ketua MPR RI Ajak Umat di Ngada Tetap Jaga Kerukunan
Sekda Fansy mengatakan, hasil putusan PTUN Surabaya juga memperkuat terhadap keputusan dari PTUN Kupang dan memerintahkan kepada Bupati Manggarai untuk segera membatalkan SK Pemberhentian itu dan mengangkat kembali. Sehingga atas perintah PTUN ini, Bupati Manggarai melaksanakan perintah PTUN untuk mejalankan amar putusannya dengan mengangkat kembali 9 orang ini.
"Jadi semua proses itu kita angkat kembali, mengangkat kembali 9 orang ini sesuai SK Bupati tanggal 13 Juli 2020 kemarin. Baru kemarin saya serahkan SK dan SPMT kepada sembilan orang ini,"ungkap Sekda Fanssy.
Sekda Fanssy juga menjelaskan, tindak lanjut dari pengangkatan kembali itu, pihaknya memberikan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT) kepada 9 orang ini untuk mulai 1 Agustus 2020 mereka harus mulai masuk bekerja dan juga mendapatkan gaji.
"Ini perintah Pengadilan, jadi ke-9 orang ini tanggal 1 wajib mulai bekerja. Namun karena tanggal 1 dan 2 libur, tanggal 3 mereka pakai pakian keki ASN untuk wajib masuk kerja dan terima gaji seperti biasa,"jelas Sekda Fanssy.
Sekda Fanssy mengatakan, karena itu tentunya Pemda menyampaikan selamat datang kepada mereka untuk kembali bergabung. Dengan harapan mereka bisa memberikan kontribusi yang baik dan positif dimanapun OPD yang mereka ditempatkan.
"Jadi terkait penempatan mereka bekerja, ada yang kita lakukan roling untuk bekerja di OPD lain dan ada juga yang tetap bekerja di OPD yang sama sewaktu mereka diberhentikan yang lalu,"kata Sekda Fanssy.
Terhadap pengangkatan kembali 9 orang itu, jelas Sekda Fanssy, pihaknya juga sudah melaporkan seluruh proses itu kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kemendagri, Kepala BKN dan Kementerian Menpan-RB. Dan juga pihaknya juga tetap akan melaporkan bahwa ke-9 orang itu juga sudah masuk mulai bekerja berdasarkan tanggal dan waktu mulai kerjanya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)