Djoko Tjandra Lari Selama 11 Tahun, Dari Papua Nugini Hingga Malaysia Lalu Ditangkap, Ini Kisahnya!

Kaburnya Djoko Tjandra, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 20 Juni 2009, diduga karena bocornya putusan peninjauan kembali oleh MA.

Editor: Frans Krowin
tribunnews.com
Anita Kolopaking, Salah satu Pengacara dan Buronan Djoko Tjandra 

Djoko Tjandra Lari Selama 11 Tahun, Dari Papua Nugini Hingga Malaysia Lalu Ditangkap, Ini Kisahnya! 

POS-KUPANG.COM - Pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, yakni Djoko Tjandra, kini telah terhenti. Akhir dari pelarian itu, setelah Polis Diraja Malaysia meringkusnya di negara itu.

Setelah ditangkap, Djoko Tjandra pun dijemput aparat kepolisian di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020) malam.

Berikut, perjalanan kasus Djoko Tjandra, dari status terpidana menjadi buronan dan melarikan diri hingga akhirnya ditangkap di negeri tetangga, Malaysia

Untuk diketahui, Djoko Tjandra merupakan satu dari sejumlah nama besar yang terlibat dalam kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Harian Kompas, 24 Februari 2000 memberitakan, Direktur PT Era Giat Prima itu dijerat dakwaan berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridwan Moekiat.

BURONAN DJOKO TJANDRA -- Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.(ANTARA FOTONOVA WAHYUDI)
BURONAN DJOKO TJANDRA -- Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra (kedua kiri) yang ditangkap di Malaysia setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.(ANTARA FOTONOVA WAHYUDI) (Kompas.com)

Djoko Tjandra Telah Ditangkap, Boyamin Saiman Sebut Ini: Rasa Malu Kita Sudah Terobati!

Setelah Ditangkap Di Malaysia, Djoko Tjandra Langsung Dijemput Kabareskrim, Listyo Sigit Prabowo

Hanya 10 Hari Bergerak, Polisi Tangkap Djoko Tjandra Di Malaysia Lalu Bawa Pulang ke Indonesia

Dalam dakwaan primer, Djoko didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Namun, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai oleh R Soenarto memutuskan untuk tidak menerima dakwaan jaksa tersebut.

Alasannya, cessie bukan perbuatan pidana melainkan masalah perdata. Hal itu seperti diberitakan Harian Kompas, 7 Maret 2000.

Dengan demikian, Djoko Tjandra yang akhirnya terbebas dari dakwaan, telah melakukan tindak pidana korupsi ini tidak bisa lagi dikenai tahanan kota.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Moekiat mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Hasilnya, tertanggal 31 Maret 2000, PT DKI Jakarta memutuskan dakwaan JPU dibenarkan dan pemeriksaan perkara Djoko Tjandra dilanjutkan.

Namun, lagi-lagi Djoko Tjandra lolos dari jerat hukum.

Proses di tingkat kasasi Majelis hakim menilai kasus Bank Bali dengan terdakwa Djoko Tjandra bukan merupakan kasus pidana melainkan perdata.

Dalam putusan itu, disebutkan bahwa dakwaan JPU yang menyatakan bahwa Djoko telah memengaruhi para pejabat otoritas moneter guna memperlancar pencairan klaim Bank Bali pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), sama sekali tidak terbukti.

Jaksa Agung Marzuki Darusman pun tidak menduga Djoko Tjandra dinyatakan bebas dari tuntutan hukum.

Karena itu Kejaksaan melanjutkan prosesnya di tingkat kasasi.

Dalam kasasi itu, jaksa juga menguraikan kelemahan putusan majelis hakim yang menilai perjanjian cessei yang dituduhkan kepada Djoko adalah murni perdata.

Buron Djoko Tjandra setiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (30/7/2020) malam.(KOMPAS TV)
Buron Djoko Tjandra setiba di Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis (30/7/2020) malam.(KOMPAS TV) (Kompas.com)

Namun, lagi-lagi majelis hakim menolak kasasi yang diajukan oleh Kejaksaan Agung itu.

Langkah Djoko Tjandra akhirnya tertahan setelah jaksa mengajukan PK terhadap putusan kasasi MA terkait dengan terdakwa Djoko yang dinilai memperlihatkan kekeliruan yang nyata.

PK tersebut diajukan pada 15 Oktober 2008. Menurut jaksa, putusan majelis kasasi MA terhadap Djoko, Pande, dan Syahril berbeda-beda. Padahal, ketiganya diadili untuk perkara yang sama, dalam berkas terpisah.

Harian Kompas, 12 Juni 2009 memberitakan, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko dan mantan Gubernur Bank Indonesia Syahril Sabirin, masing-masing dengan pidana penjara selama dua tahun.

Mereka dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali.

Dalam putusan tersebut, menurut Kepala Biro Huum dan Humas MA Nurhadi, MA juga memerintahkan dana yang disimpan dalam rekening dana penampungan atau Bank Bali sebesar Rp 546 miliar dirampas untuk negara.

Sayangnya, sebelum dieksekusi Djoko telah melarikan diri ke Papua Nugini.

Kaburnya Djoko, sebagaimana diberitakan Harian Kompas, 20 Juni 2009, diduga karena bocornya putusan peninjauan kembali oleh MA.

Ketua MA Harifin A Tumpa mengakui kemungkinan bocornya informasi putusan.

Namun, informasi yang dibocorkan belum tentu akurat.

Djoko Tjandra Telah Ditangkap, Boyamin Saiman Sebut Ini: Rasa Malu Kita Sudah Terobati!

Setelah Ditangkap Di Malaysia, Djoko Tjandra Langsung Dijemput Kabareskrim, Listyo Sigit Prabowo

Hanya 10 Hari Bergerak, Polisi Tangkap Djoko Tjandra Di Malaysia Lalu Bawa Pulang ke Indonesia

Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .(ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI)
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis (30/7/2020). .(ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI) (Kompas.com)

Harifin menyatakan, tidak mungkin bocoran informasi itu berasal dari majelis hakim yang menangani peninjauan kembali Joko Tjandra.

Sementara itu, diberitakan Harian Kompas, 19 Juli 2012, Djoko Tjandra diketahui telah berpindah kewarganegaraan menjadi warga Papua Nugini.

Nama Djoko Tjandra baru-baru ini kembali ramai setelah jejak buron itu ditemukan pada 8 Juni 2020.

Saat itu, meski statusnya buron, namun Djoko justeru disebut-sebut bebas keluar masuk Indonesia.

Setelah ditelusuri ternyata, bebasnya Djoko Tjandra keluar masuk Indonesia karena diduga dibeck up oleh oknum pejabat.

Dugaan itu ternyata benar, setelah kedok salah seorang pejabat di Mabes Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo  terbongkar.

Modus yang dilakukan oknum jenderal ini, adalah membuat surat perjalanan palsu dan mengawal sang buronan dari Jakarta ke Kalimantan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Djoko Tjandra Ditangkap, Berikut Sekilas tentang Perjalanan Kasusnya...", https://www.kompas.com/tren/read/2020/07/30/214803565/djoko-tjandra-ditangkap-berikut-sekilas-tentang-perjalanan-kasusnya?page=all#page2

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved