Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Kabupaten Mabar Wajib Kedepankan Protokol Kesehatan

Berdasarkan pertemuan bersama pelaksanaan tidak boleh dilakukan di lapangan, walaupun di dalam SE itu boleh.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mabar, Anselmus Panggabean (kiri) didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mabar, Muhaemin (kanan) saat ditemui, Rabu (29/7/2020). 

Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Kabupaten Mabar Wajib Kedepankan Protokol Kesehatan

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pelaksanaan shalat Idul Adha 1441 H di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), wajib mengedepankan protokol kesehatan, demi mengantisipasi penyebaran virus Corona (Covid-19), Rabu (29/7/2020).

Demikian disampaikan Kasubag TU Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mabar, Anselmus Panggabean didampingi Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mabar, Muhaemin.

"Tentunya kami memantau secara umum, pelaksanaan shalat sendiri merupakan otonomi dari masjid tapi harus menerapkan protokol kesehatan dan menjaga jarak," katanya

Anselmus menjelaskan, menteri agama telah menegaskan melalui surat edaran, agar tidak melakukan sholat Ied berjamaah.

"Sehingga kami dari kantor selain memberikan surat. Dari seksi kami meneruskan surat dari MUI dan menteri agama. Kami sendiri akan tetap memantau pelaksanaan Idul Adha kali ini," jelasnya.

Pihaknya pun telah melihat kesiapan dari 2 masjid besar di Labuan Bajo yakni di Wae Mata dan Kampung Ujung agar pelaksanaan shalat Ied sesuai arahan pemerintah.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mabar, Muhaemin mengatakan, pelaksanaan shalat Ied dan penyembelihan hewan kurban berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Panduan Penyembelihan Hewan Kurban.

"Inilah yang dijadikan rujukan bagi masjid-masjid di Manggarai Barat saat penyembelihan sholat," jelasnya.

Pelaksanaan shalat di Kabupaten Mabar, lanjut dia, dilaksanakan di dalam masjid karena kabupaten tersebut masih dalam zona merah Covid-19.

"Berdasarkan pertemuan bersama pelaksanaan tidak boleh dilakukan di lapangan, walaupun di dalam SE itu boleh. Karena melihat kita masih dalam zona merah. Dan protokol kesehatan tetap dijalankan. Intinya di situ," tegasnya.

Dijelaskannya, poin penting dalam pemotongan dan pembagian hewan kurban adalah hewan yang akan disembelih harus sehat dan diperiksa dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Dan Panitianya harus bersih dan bebas dari Covid-19 serta untuk area harus bersih dan jaga jarak," ungkapnya.

Pihaknya pun belum mendapatkan informasi terkait jumlah hewan yang akan menjadi kurban dalam Idul Adha kali ini, namun demikian dapat dipastikan bahwa semua masjid di daerah itu melakukan penyembelihan hewan kurban.

"Kami belum mendapatkan data dan informasi. Akan tetapi hampir di semua masjid ada, data pastinya belum. Biasanya kami mendapatkan laporan dari Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kabupaten Mabar," katanya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved