Idul Adha 2020
Panduan Sholat Idul Adha, Antisipasi Penularan Covid-19, Serta Tata Cara Shalat Idul Adha Lengkap
Panduan Sholat Idul Adha Antisipasi Penularan Covid-19, Serta Tata Cara Shalat Idul Adha Lengkap
Penulis: Bebet I Hidayat | Editor: Bebet I Hidayat
POS-KUPANG.COM - Besok, Jumat 31 Juli 2020 ditetapkan sebagai Hari Raya Idul Adha.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama, telah mengumumkannya melalui Menteri Agama, Fachrul Razi.
"Dinyatakan Idul Adha tanggal 10 Zulhijah 1441 Hijriah jatuh pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2020," kata Menteri Agama Fachrul Razi melalui siaran langsung Kemenag RI, Selasa malam.
Oleh karena Idul Adha tahun ini bakal digelar pada situasi pandemi Covid-19, kata Fachrul Razi, maka ia mengimbau umat Islam agar patuh dan taat pada protokol kesehatan ketika melaksanakan shalat Idul Adha.
• RAHASIA 9 DZULHIJJAH, Tak Banyak yang Tahu Rahasia Puasa Arafah, Ustadz Adi Hidayat Sampaikan Ini
• Kata Menteri Agama, Fachrul Razi, Sholat Idul Adha Bisa Di Luar Rumah, Asal Patuhi Protokol Covid-19

Berikut bunyi petikan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan shalat:
Shalat Idul Adha boleh dilakukan di lapangan/masjid/ruangan dengan syarat sebagai berikut:
1. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;
2. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;
3. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;
4. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;
5. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk.
Jika ditemukan jamaah dengan suhu lebih dari 37,5 derajat celsius (dua kali pemeriksaan dengan jarak lima menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;
• Download MP3 Takbiran Hari Raya Idul Adha 2020, Kumpulan Takbiran Suara Merdu, Nonstop Takbiran MP3
6. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;
7. Mempersingkat pelaksanaan shalat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;
8. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;