Jaksa Penuntut KPK Jadi Koordinator Pidana Khusus Kejati NTT
Jaksa Roy Riady yang sebelumnya diperbantukan menjadi JPU di KPK masuk ke Kejati NTT menjadi Koordinator Pidsus.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Jaksa Penuntut KPK Jadi Koordinator Pidana Khusus Kejati NTT
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Seorang Jaksa Penuntut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunjuk Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi Koordinator Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi NTT. Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI nomor KEP-V-428/C/07/2020 tertanggal 28 Juli 2020.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr. Yulianto melalui Kasi Penkum Abdul Hakim membenarkan ha tersebut ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM pada Rabu (29/7).
Menurut Abdul Hakim, Jaksa Roy Riady yang sebelumnya diperbantukan menjadi JPU di KPK masuk ke Kejati NTT menjadi Koordinator Pidsus. Roy Riady menggantikan Dr. Akmal Kodrat yang dimutasi menjadi Kajari Ogan Komering Timur (OKT) di Provinsi Sumatera Selatan.
Roy Riady yang diperbantukan di KPK sebelumnya menangani kasus korupsi pengadaan Alat Kedokteran Rumah Sakit Rujukan Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten APBD dan APBD-P Tahun Anggaran 2012 yang menyeret tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Selain itu juga berhasil dalam dua Perkara Obstruction of Justice Advokat yakni yakni Fredrich Yunadi dan Lucas yang terseret kasus dugaan pelanggaran Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang merintangi atau menghalang-halangi penyidikan.
Selain jabatan Koordinator Pidsus, sejumlah jabatan penting di tubuh Kejati NTT juga mengalami pergantian pejabat.
Jabatan Asisten Bidang Pidana Khusus yang dijabat Sugiyanta akan ditempati oleh Muhammad Ilham Samuda yang sebelumnya menjabat Kajari Kendal. Sugiyanta akan menjadi Kajari Palembang.
Jabatan Asisten Bidang Pidana Umum yang dijabat Eko Kuntadi akan ditempati oleh Muhammad Ihsan yang sebelumnya menjabat Kajari Subang. Eko Kuntadi dimutasi menjadi Jaksa fungsional.
Kajari Flores Timur Asbach dimutasi menjadi Kajari Empat Lawang Tebing Tinggi. Jabatan tersebut akan ditempati Bayu Setyo Pratomo yang sebelumnya adalah Koordinator pada Kejati Jawa Tengah.
Sementara itu, Kajari Lembata Aluwi dimutasi menjadi Kajari Asahan Kisaran. Jabatan tersebut akan ditempati Ridwan Sujana Angsar yang sebelumnya menjabat KTU Kejati Kepulauan Riau (Kepri).
Kajari Sumba Timur Setiawan Nurchalik dimutasi menjadi Kajari Kabupaten Cirebon dan digantikan Okto Rikardo yang sebelumnya merupakan KTU Kejati Sulawesi Tengah. Dan Kajari TTS Fahrisal dimutasi menjadi Kajari Bengkayang. Jabatan Kajari TTS akan ditempati Andarias yang sebelumnya merupakan Koordinator Kejati Gorontalo.
• Mutasi 7 Pejabat Kejati NTT, Terkait Kasus Yang Ditangani
• Segera Menikah, Mbak You Terawang Nasib Rumah Tangga Nikita Willy dan Indra Priawan, Bakal Langgeng?
• Segera Menikah, Mbak You Terawang Nasib Rumah Tangga Nikita Willy dan Indra Priawan, Bakal Langgeng?
• Momentum Idul Adha : Ketua MUI Harapkan Umat Islam Kedepankan Sifat Sabar dan Berkorban
Terkait serah Terima jabatan, Abdul Hakim mengatakan akan dilaksanakan dalam waktu dekat. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )